Itim.id – Medan 31/10/25 – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera memerintahkan dan menurunkan
Propam Poldasu untuk melakukan pengusutan Oknum Anggota Polisi Polres Tapanuli Tengah yang berkerja di unit satintelkam karena telah melakukan provokasi kepada oknum pendemo yang melewati rumah kediaman Baktiar Ahmad Sibarani
yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah sehingga rumah pribadi tersebut diserang oleh gerombolan massa yang ingin melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hal Itu dikatakan Tokoh Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara Amirullah Hidayat yang juga mantan aktivis yang malang melintang di dalam dunia demontrasi Jalanan
Padahal sebagai mantan aktivis yang sudah ribuan kali melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, kita mengetahui bahwa tidak di benarkan dalam kondisi apapun melakukan aksi unjuk rasa di rumah kediaman pribadi Sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tegasnya
ketokohan Sosak Baktiar Ahmad Sibarani di Tapanuli Tengah tentu banyak pendukung nya yang tentu akan tersinggung bila rumah tokoh yang mereka hormati di serang oleh gerombolan massa sehingga mereka beramai ramai melakukan penjagaan sehingga terjadi sedikit Cheos
dan ini akibat kelalaian aparat kepolisian dalam menjaga demontrasi, maka Propam Poldasu harus segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut keterlibatan oknum Polres tersebut, dan melakukan evaluasi apakah proses penjagaan demontrasi sudah sesuai Protap yang di tetapkan di kepolisian Ungkapnya
Jangan kejadian ini dibiarkan dan tentu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini, bahkan aparat kepolisian juga harus melakukan proses penyidikan terhadap oknum yang melakukan provokasi kepada masyarakat dengan mengajak beramai ramai untuk menyerang kediaman Baktiar Ahmad Sibarani karena jelas sudah melanggar Undang Undang IT, Ungkap Amirullah Hidayat.

