Itime.Kebumen 2 febuari 2026 ..Pengingkaran terhadap kesepakatan perdamaian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama RH, warga Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Resmi disomasi secara hukum akibat diduga tidak melaksanakan isi kesepakatan damai yang telah dibuat dan ditandatangani secara sah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Advokat Umi Fitriyati, S.H selaku kuasa hukum dari BU, pada 2 Februari 2026, dengan Nomor 01/Somasi/II/1/2026. Langkah ini ditempuh setelah pihak yang disomasi dinilai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekira pukul 13.30 WIB, RH telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang pada pokoknya menyatakan kesediaan dirinya akan memberikan kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada BU. Kesepakatan tersebut dibuat secara sadar, tanpa tekanan, dan disepakati sebagai jalan penyelesaian damai.
Namun, hingga somasi dilayangkan, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan, bahkan pihak yang bersangkutan sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
“Klien kami telah memberikan ruang penyelesaian damai, namun kesepakatan itu justru diabaikan. Hal ini bukan sekedar persoalan etika, tetapi sudah masuk wilayah tanggung jawab hukum,” tegas Umi Fitriyati, S.H.
Secara yuridis, kesepakatan perdamaian memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, terlebih setelah ditegur secara patut, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, dengan konsekuensi ganti rugi sebagaimana Pasal 1243 KUHPerdata.
Pandangan tersebut diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung RI, antara lain Putusan MA RI Nomor 1794 K/Pdt/2004 dan Putusan MA RI Nomor 1075 K/Pdt/2014.
Lebih lanjut, kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya aspek pidana apabila terbukti sejak awal kesepakatan dibuat tanpa itikad baik dan hanya dijadikan alat untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1601 K/Pid/1990.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan batas waktu tiga hari kalender sejak diterimanya surat somasi agar pihak yang bersangkutan melaksanakan pembayaran kompensasi sesuai kesepakatan dan memberikan konfirmasi tertulis sebagai bentuk itikad baik.
Apabila somasi tersebut tetap diabaikan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri, pelaporan pidana kepada aparat penegak hukum, dan upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kesepakatan damai bukan formalitas. Ia adalah kontrak hukum. Mengingkarinya berarti siap menghadapi konsekuensi hukum perdata maupun pidana,” pungkas Umi Fitriyati, S.H.
(SND)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
