Itime. Jakarta – Tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Selasa (03/02/2026).
Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan (3) juga menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pasal ini.
Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. Jika rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, maka pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu, apabila perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE tentang ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.
Dewan Pers sendiri berulang kali menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya memahami posisi wartawan sebagai mitra demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tindakan sepihak yang melanggar hukum.
Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin, terlebih oleh pejabat publik, bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers dan kepastian hukum di Indonesia.
(TIM REDAKSI)
