Itime. Kebumen – Seorang guru olahraga disalah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Prembun berinisial “H” diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya Bunga (nama samaran) duduk dikelas 5 MI/SD, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, saat jam pelajaran olahraga. Orang tua korban, AI menyampaikan, bahwa anaknya dibawa ke Puskesmas terdekat untuk berobat jalan setelah kejadian tersebut, namun kondisinya malah semakin parah.
Setelah ada kejadian itu saya membawa Bunga ke Puskesmas untuk berobat jalan. Tetapi bukannya sembuh malah anak kami semakin hari semakin parah,” terang AI saat dikonfirmasi tim media, Selasa (24/02/2026).
Lanjut AI bahwa anaknya tidak dapat bersekolah karena masih mengalami pusing di kepalanya.
“Sampai sekarang bunga tidak dapat sekolah, menurut pengakuan anak saya itu masih mengalami pusing di kepalanya,” lanjutnya.

Lalu AI menuturkan, setelah tidak ada perubahan kesembuhan anaknya, akhirnya pada Sabtu 21, Februari 2026 keluarga sepakat membawa bunga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prembun untuk rawat inap agar mudah pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena tidak ada perubahan kami membawa bunga ke RSUD Prembun untuk mengetahui penyakitnya. Namun sudah 4 hari ini disini belum ada tanda-tanda kesembuhan,” tuturnya.
Sementara itu, paman korban, SR, menuntut agar “H” oknum guru olahraga tersebut bertanggungjawab atas perbuatannya dan membiayai pengobatan Bunga sampai sembuh.
“Guru tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya dan membiayai pengobatan ponakan saya sampai sembuh seperti sedia kala,” tegasnya.
Lalu SR juga berharap agar “H” oknum guru olahraga harus dihukum seberat-beratnya sebagai pembelajaran atas perbuatannya yang sudah melakukan tindak kekerasan terhadap keponakannya.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum guru tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”
“Saat kami tanyakan ke dokter untuk hasil sementara Bunga mengalami “Pembengkakan di otaknya”, menurut keterangan dokternya,” imbuhnya.
Terpisah, saat tim media mendatangi sekolah tersebut, “H” sudah tidak berada di tempat. Kepala Sekolah, Sri Nur Hidayati, mengatakan bahwa guru olahraga yang tersebut sudah pulang karena jam mengajar di sekolah hanya sampai pukul 11.00 WIB.
“Beliau sudah pulang dari tadi, karena jam mengajar hanya sampai pukul 11.00 wib,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya tentang kebenaran kekerasan yang dilakukan oleh “H”oknum guru olahraga, Sri Nur Hidayati membantah bahwa kekerasan tersebut terjadi. Ia mengatakan bahwa “H” hanya mengajarkan cara menangkap bola dan bukan melakukan kekerasan.
“Guru olahraga hanya mengajarkan cara untuk menangkap bola, bukan di Smash ke muridnya. Disini ada guru yang menyaksikan saat kejadian,” kata Sri Nur Hidayati.
Namun, pihak sekolah mengakui bahwa sampai saat ini mereka belum pernah menjenguk murid yang menjadi korban kekerasan tersebut di rumah sakit. Mereka berencana akan menjenguk setelah murid tersebut pulang dan berada di rumah.
“Memang selama ini pihak sekolah belum menjenguk Bunga, rencana kami bareng-bareng akan melihat setelah dia pulang dari Rumah Sakit,” pungkas Sri Nur Hidayati.
Sementara itu, orang tua murid masih menuntut agar guru tersebut diberikan sanksi tegas atas perbuatannya. Mereka juga meminta agar pihak sekolah lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini.
Sebagai Informasi Publik….
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak (pasal 76C). Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3,5 tahun (denda Rp72 juta), 5 tahun jika luka berat (denda Rp100 juta), atau 15 tahun jika anak mati (denda Rp3 miliar).
Sanksi bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan pada Murid
Pasal 80: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
(SND)
