Itime. Semarang, 2 Maret 2026 – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang mencolok dan melanggar aturan tegas terungkap di Pasar Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang. Temuan tim media dan pengamat sosial membuktikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan parkir dan penarikan biaya lapak yang secara langsung merugikan masyarakat serta berpotensi menyebabkan kebocoran besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di area pasar, sejumlah petugas parkir terlihat mengenakan rompi parkir namun sama sekali tidak memiliki surat izin atau kartu identitas resmi yang sah. Saat diwawancarai, seorang petugas yang mengaku bernama Pak Tri menyatakan dirinya hanya anak buah, untuk penanggung jawab adalah Pak Ra’is, Imam selaku pengelola lahan parkir, diduga tanpa mengantongi dokumen resmi , keberadaan dan tindakan mereka dalam memungut uang parkir merupakan tindakan ilegal yang melanggar peraturan yang berlaku.
Bukti video yang diperoleh tim media secara jelas memperlihatkan oknum tersebut menerima uang dari pengendara yang hendak parkir. Namun, sebagian pengendara tidak diberikan karcis resmi sama sekali sebagai bukti pembayaran, sementara yang lain hanya mendapatkan karcis yang dikeluarkan pada tahun 2023 – yang jelas tidak sesuai dengan tahun berjalan dan tidak memiliki keabsahan hukum saat ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa uang yang diterima tanpa karcis tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan masuk ke kantong pribadi atau kelompok tertentu secara tidak sah.
Selain masalah parkir, dugaan pungli juga terjadi secara nyata pada pedagang yang berjualan di lahan parkir. Menurut keterangan beberapa pedagang, mereka disuruh membayar biaya sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per lapak. Padahal, saat dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Pasar, Bapak Hidayat, ia mengakui bahwa memang ada biaya yang dikenakan, namun aturan resmi dari kantornya hanya menetapkan tarif Rp1.000 per meter persegi. Tarif yang dipungut di lapangan jauh melebihi ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bentuk pemerasan yang nyata terhadap pedagang.
“Kalau dari kantor kami sesuai aturan perda, namun kalo untuk faktanya dilapangan saya juga kurang tau. Namun saya sudah menegaskan bahwa untuk pengelola parkir dan lapak harus mengikuti aturan,” tegas Hidayat saat dikonfirmasi tim media. Pernyataan ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius dan tidak dapat dimaafkan dari pihak UPTD Pasar, sehingga praktik ilegal ini bisa berlangsung tanpa kendali.
Tim sosial kontrol yang melakukan peninjauan di lapangan juga menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Beberapa oknum pengelola parkir mengaku bahwa mereka “mengejar setoran” yang ditentukan oleh pihak atas. Hal ini membuktikan adanya sistem yang terstruktur dan terorganisir yang memaksa petugas untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu. Lebih mengejutkan, menurut keterangan dari Ketua UPTD Hidayat, setoran dilakukan melalui transfer dari pengelola parkir sebesar Rp7.464.000,00 setiap kali acara Pon. Angka ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah jumlah tersebut sesuai dengan pendapatan yang seharusnya, atau ada selisih yang masuk ke pihak lain?
Dugaan pungli di Pasar Pon Ambarawa ini tidak hanya merugikan masyarakat yang harus membayar tarif yang tidak wajar dan tidak sah, tetapi juga secara nyata menyebabkan kebocoran PAD dari sektor parkir dan pasar.
Masyarakat dan pengamat sosial menuntut dengan tegas pihak berwenang, termasuk UPTD Pasar, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, untuk segera melakukan penindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap dugaan pungli di Pasar Pon Ambarawa. Penertiban yang menyeluruh dan penerapan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dipatuhi, hak masyarakat terlindungi sepenuhnya, dan pendapatan daerah dapat dioptimalkan dengan baik tanpa ada kebocoran yang merugikan.
(Red/Team)
