Itime portal. Demak – Dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum anggota kepolisian di Polres Demak menjadi sorotan publik. MH, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anfash, memenuhi undangan klarifikasi dari unit Propam Paminal dengan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, Jawa Tengah.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Demak dalam proses penyelidikan di lingkungan Ponpes Al-Anfash.
Sugiyono, anggota LPK Kebumen yang mendampingi MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum aparat yang dinilai tidak profesional. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi etika profesi.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan oknum anggota polisi yang tidak profesional dan diduga melanggar kode etik. Seharusnya mereka bekerja sesuai aturan dan menghormati hukum yang berlaku,” ujar Sugiyono, Senin (20/04/2026).
Menurutnya, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kami ingin proses ini terbuka dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas agar tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Sugiyono juga menyoroti dampak yang dirasakan MH, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Ia menyebut dugaan tindakan oknum tersebut telah mencemarkan nama baik serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menilai hal ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga merusak nama baik lembaga pendidikan keagamaan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif seperti mutasi (tour of area) hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tidak bisa mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti, kami mendorong sanksi tegas hingga PTDH,” tegas Sugiyono.
Sementara itu, MH membenarkan bahwa dirinya menerima undangan klarifikasi dari Propam Paminal Polres Demak. Ia mengaku mengalami kerugian secara moral akibat dugaan tindakan oknum tersebut.
“Saya merasa nama baik saya dirugikan, baik secara pribadi maupun sebagai pengasuh ponpes. Dampaknya menimbulkan pergunjingan di masyarakat,” ungkap MH.
Ia berharap proses klarifikasi yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan tidak membuktikan adanya tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Karena itu, kami melalui LPK melaporkan oknum tersebut agar diproses secara hukum dan etik. Kami ingin keadilan ditegakkan,” jelasnya.
Pihak LPK menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam menjaga profesionalitas dan integritas saat menjalankan tugas.
“Kami berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat mengambil langkah tegas. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, dan itu dimulai dari profesionalitas aparat,” pungkas Sugiyono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Demak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Tim)
