Itime. Purworejo. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 3 Purworejo menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan dengan nominal hingga jutaan rupiah yang disebut sebagai “sumbangan”, namun dinilai tidak transparan dan cenderung memaksa.
Keresahan para orang tua siswa semakin memuncak setelah muncul dugaan bahwa praktik tersebut mengarah pada indikasi pemerasan. Bahkan, isu yang berkembang turut menyeret nama seorang oknum camat di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Salah satu wali murid, YN, mengaku kecewa dan merasa dibohongi oleh pihak sekolah. Ia menilai tidak ada keterbukaan terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan.
“Saya sangat marah dan merasa ditipu. Uang diminta dengan alasan kebutuhan sekolah, tapi tidak ada kejelasan penggunaannya,” ujar YN, Selasa (17/03/2026).
YN menyebut telah mengeluarkan dana lebih dari Rp1 juta, namun hingga kini tidak pernah menerima laporan penggunaan anggaran tersebut.
Keluhan serupa disampaikan oleh wali murid lainnya, BU. Ia menilai pungutan tersebut sudah tidak wajar dan memberatkan.
“Kami tidak ingin anak-anak kami menjadi korban pemerasan dengan dalih sumbangan,” tegasnya.
Sementara itu, SG mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar hingga Rp1.300.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Katanya untuk kebutuhan di luar dana pemerintah, tapi kami mulai curiga karena tidak ada transparansi. Bahkan muncul isu keterlibatan oknum camat,” ungkap SG.
Menurutnya, kondisi ini membuat sebagian wali murid merasa tertekan. Ia pun menegaskan bahwa para orang tua tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan hak anak-anak mereka.

Perkembangan kasus ini semakin serius setelah adanya pernyataan dari pihak Inspektorat. Anggit dari bidang penindakan menyebut bahwa dugaan pungli tersebut telah mengarah pada indikasi pemerasan.
“Sudah kami koordinasikan dengan Kejari Purworejo, dan terdapat indikasi pemerasan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah maupun oknum camat yang disebut-sebut terlibat hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan resmi. Pesan yang dikirimkan oleh tim media melalui WhatsApp belum direspons.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi tuntutan utama para wali murid.
Mengacu pada aturan yang berlaku, pungutan di sekolah negeri harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan. Jika terbukti terdapat tekanan atau penyalahgunaan wewenang, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan pungli di SMPN 3 Purworejo masih terus bergulir. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan yang dinilai telah meresahkan dunia pendidikan tersebut.
Tim media akan terus memantau perkembangan dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang.
(Tim)

