Itime. Kebumen – Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Lintas Selatan (JLSS) wilayah Kecamatan Mirit. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam dalam aksi yang terjadi pada awal Januari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” jelas Kapolres, Kamis (26/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.

Saat melintas di wilayah Kecamatan Mirit, korban dibuntuti oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek.
Merasa terancam, korban akhirnya menghentikan kendaraannya. Pelaku kemudian turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga.
Rampas HP dan Uang Tunai
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri ke arah barat.
Usai kejadian, korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mirit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Terancam Pasal Berat
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan jika menemukan tindak kriminal.
(Red)

