Itime portal. Kabupaten Malang. – Sengketa lahan seluas kurang lebih 50 hektar di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kian memanas. Pihak ahli waris memasang banner peringatan di lokasi yang menegaskan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang menguasai atau memasuki lahan tanpa izin.
Banner tersebut dipasang oleh Kantor Hukum Muslimin & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris dari Kastidjam (Alm) alias Saidjan (Alm). Dalam isi banner tertulis bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan dan pengawasan pihak kuasa hukum, serta melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin pihak yang berhak.
Larangan tersebut meliputi memasuki lahan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, menebang, memungut hasil tanaman, hingga memperjualbelikan atau menguasai lahan secara tidak sah. Pihak yang melanggar diingatkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Tanah yang disengketakan tersebut memiliki luas sekitar 50 hektar dan terletak di kawasan Ngandong, dengan batas wilayah yang cukup jelas. Di sebelah utara berbatasan dengan aliran Kali Brantas Ngurit atau Gunung Ngurita, sebelah timur berbatasan dengan wilayah Ketawang, sebelah selatan Dusun Kepuh atau Peteng, serta sebelah barat berbatasan dengan Dukuh Sumber Duren.

Selain batas geografis, lokasi lahan juga ditandai dengan sejumlah penanda lokal seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur yang menjadi batas antara Ngandong dan Sukowilangun.
Riadi, salah satu ahli waris, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Ia berharap lahan warisan tersebut dapat kembali dikuasai oleh ahli waris yang sah.
“Kami sebagai ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem yang memiliki sembilan bersaudara, sudah menunjuk kuasa hukum agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari Muslimin & Partners menegaskan bahwa pemasangan banner bertujuan memberikan informasi kepada publik sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang merasa memiliki atau menguasai lahan tersebut.
“Jika ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan menunjukkan bukti kepemilikan. Kami dari pihak ahli waris siap untuk adu data dan membandingkan dokumen secara hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, sengketa lahan tersebut masih dalam proses dan berpotensi berlanjut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak yang bersengketa.
(Tim)

