Itime portal. Mandailing Natal – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, kembali menjadi sorotan publik. Forum Mahasiswa Islam (FMI) Madina menilai praktik ilegal tersebut semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.
Sorotan itu disampaikan Bendahara FMI Madina, Ahmad Dana, pada Sabtu (18/4/2026). Ia mengungkap adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Dugaan sementara mengarah kepada oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial SA dan LL. Ini tentu menjadi perhatian serius, karena seharusnya aparatur desa berperan sebagai pengawas, bukan justru diduga terlibat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Dana, aktivitas PETI di wilayah Aek Nabara diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan yang signifikan dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan.

Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa
FMI Madina menilai, apabila dugaan keterlibatan oknum aparatur desa benar adanya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik. Aparatur desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan.
Keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal, lanjutnya, justru dapat memperparah kondisi sosial serta merusak tatanan hukum di tingkat lokal.
Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan
Selain melanggar hukum, praktik PETI juga dinilai membawa dampak besar terhadap lingkungan. Aktivitas tambang ilegal berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga mengancam kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang,” tegas Ahmad Dana.
Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
FMI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terhadap aktivitas PETI di Aek Nabara. Transparansi dalam proses hukum dinilai penting untuk memastikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, FMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Batang Natal guna mencegah praktik serupa terus berulang.
FMI Akan Terus Kawal Kasus
Sebagai bentuk kontrol sosial, FMI Madina menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan demi mendorong terciptanya tata kelola sumber daya alam yang bersih, adil, dan berkelanjutan di Mandailing Natal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam aktivitas PETI tersebut.
(Magrifatulloh)
