Itime portal. Pekanbaru. 28 April 2026 Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait pembentukan Tim Asistensi Desa. Setelah mencermati lebih dalam, ditemukan sejumlah persoalan fundamental yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, kompetensi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Pertama, dari perspektif kompetensi, DPP GMPR mempertanyakan kredibilitas pihak-pihak yang disebut sebagai “praktisi” dalam Tim Asistensi Desa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian individu yang dilibatkan tidak memiliki rekam jejak yang jelas sebagai praktisi pemberdayaan desa, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, maupun pendampingan berbasis regulasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah label “praktisi” hanya digunakan sebagai legitimasi administratif tanpa substansi pengalaman dan kapasitas yang terukur?
Kedua, dari aspek yuridis dan tata kelola keuangan, kebijakan ini semakin problematik. Jika Tim Asistensi Desa bukan dikategorikan sebagai tenaga ahli atau tim ahli, maka:
apa dasar hukum Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan gaji atau honorarium kepada tim tersebut?
DPP GMPR menilai pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemprov Riau menyisakan persoalan serius pada aspek dasar hukum, kompetensi, dan penganggaran.
Pertama, banyak pihak yang disebut “praktisi” tidak memiliki rekam jejak jelas dalam pendampingan desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penempatan tidak berbasis kompetensi yang terukur.
Kedua, secara yuridis, nomenklatur Tim Asistensi tidak dikenal dalam Pergub Standar Biaya Riau yang selama ini hanya mengatur Tenaga Ahli/Tim Ahli. Maka muncul pertanyaan mendasar:
apa dasar pembayaran gaji/honorarium kepada tim tersebut?
DPP GMPR menegaskan, kondisi ini bukan untuk langsung disimpulkan ilegal, namun merupakan indikasi kuat potensi penyimpangan anggaran yang harus diuji secara hukum.
Karena itu, kami mendorong:
– Audit oleh APIP atas dasar penganggaran dan rekrutmen
– Keterlibatan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran
Dan kami tegaskan:
Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap tidak mampu membaca kejanggalan kebijakan ini?
DPP GMPR akan terus mengawal agar setiap kebijakan berpijak pada hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
“Setiap rupiah uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah..”
(Mafrifatulloh).
