Itime. Kota Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat upaya penataan ruang demi menciptakan iklim investasi yang sehat, berkelanjutan, dan seimbang. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang yang digelar di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn, Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme pemberian insentif serta penerapan disinsentif dalam pengelolaan ruang kota sesuai regulasi pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Dipandu Regulasi RTRW dan RDTRK
Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, S.T., M.T., menjelaskan bahwa instrumen insentif dan disinsentif dirancang sebagai pedoman agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batu.
> “Melalui aturan ini, kami ingin memberikan arah investasi yang lebih terukur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi, atau bentuk penghargaan lain. Sedangkan disinsentif diberlakukan untuk zona yang membutuhkan pembatasan, baik melalui sanksi, denda, maupun ketentuan non-fiskal lainnya,” jelas Alfi.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut didukung anggaran APBD dan sumber pendanaan sah lainnya, dengan pengawasan bertingkat hingga pemerintah provinsi. Kota Batu sebagai kota wisata yang terus berkembang memerlukan regulasi pemanfaatan ruang yang tegas dan terukur.
> “Investasi terus berdatangan. Karena itu, pemetaan kawasan wisata, permukiman, RTH, pertanian, hingga perhotelan harus diatur secara jelas dalam regulasi,” sambungnya.
Alfi juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini mengacu pada Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Perda Tahun 2011, disertai turunannya melalui Perwali RDTRK Nomor 7 Tahun 2024.
Kota Batu sebagai Kota Wisata Perlu Antisipasi Tata Ruang
Menurut Alfi, posisi Kota Batu yang berkembang pesat dan menjadi destinasi wisata unggulan menuntut antisipasi serius dalam pemanfaatan ruang.
> “Sebagai kota wisata yang mendatangkan banyak pengunjung dan investasi, pola pemanfaatan ruang harus ditentukan secara jelas. Dimana lokasi untuk investasi, RTH, pertanian, hotel, wisata, maupun permukiman harus tertuang dalam regulasi,” paparnya.
Penyusunan Perwali tentang insentif dan disinsentif menjadi salah satu bentuk lanjutan regulasi teknis dari RDTRK agar tata ruang Kota Batu dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan para investor.
Insentif untuk Dorong Pertumbuhan, Disinsentif untuk Batasi Zona Rentan
Dalam paparannya, Alfi menegaskan bahwa insentif diberikan untuk mendorong pemanfaatan ruang pada kawasan yang daya dukungnya masih kuat, sementara disinsentif diterapkan pada zona yang memerlukan pembatasan.
> “Insentif dapat berupa keringanan pajak, pemberian dispensasi tertentu, dan bentuk penghargaan lainnya. Sementara disinsentif dapat berupa denda maupun aturan non-fiskal. Para investor menunggu kejelasan regulasi ini, terutama terkait lebar jalan, permukiman, area sempadan, GSB, hingga ketinggian bangunan,” tegasnya.
Kebijakan ini juga selaras dengan arahan Wali Kota Batu untuk menciptakan iklim investasi yang semakin SAE (Sinergi, Aman, Efisien) ke depannya.
Tujuan Sosialisasi Insentif–Disinsentif Tata Ruang
Sosialisasi yang dilakukan DPUPR Kota Batu diharapkan memberikan dampak positif dalam hal:
1. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang sesuai RTRW.
2. Meningkatkan investasi di bidang yang selaras dengan rencana tata ruang.
3. Meningkatkan kualitas lingkungan serta meminimalkan dampak negatif dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan insentif dan disinsentif diharapkan menjadi panduan jelas bagi pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata ruang Kota Batu yang rapi, terarah, dan berkelanjutan.
(Yulinda)
#itime, #time, #i
