Itime portal. Jakarta, ~ Kongres Milenial Indonesia (KMI) kembali mengumumkan rencana aksi unjuk rasa jilid II ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta setelah sebelumnya melakukan aksi di KPK RI.
Aksi ini digelar sebagai respons atas dugaan skema uang keamanan lintas dinas di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang disebut semakin meluas.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 47/SEK/KMI/VI/2026, KMI menyebut adanya dugaan pengumpulan dana pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai berkisar antara Rp120 juta hingga Rp500 juta per instansi.
Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan daerah serta integritas pelayanan publik di Mandailing Natal.
KMI turut menyoroti dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Mandailing Natal, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang yang disebut memiliki peran dalam pola pengumpulan dana lintas dinas.

Informasi tersebut diklaim bersumber dari kajian internal organisasi serta laporan masyarakat yang berkembang, namun masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
Koordinator aksi, Syahrul Rambe, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diusut secara serius karena dinilai memiliki pola yang sistematis di lingkungan birokrasi daerah.
Ia menyebut, “Ini bukan isu kecil. Ini dugaan skema yang terstruktur. Kami akan terus mengawal sampai ada langkah hukum yang jelas dan transparan.”
Aksi unjuk rasa jilid II tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dengan estimasi massa sekitar 100 orang.
KMI menyatakan aksi ini sebagai dorongan publik agar aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.
KMI menegaskan aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya di KPK RI dan membuka kemungkinan aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tidak ada respons konkret dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal melalui pesan WhatsApp, namun belum memperoleh tanggapan resmi, dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan prinsip keberimbangan informasi.
(Magrifatulloh).
