Itime portal. PALU – Wali Kota Hadianto Rasyid kembali menegaskan arah kepemimpinannya yang berorientasi pada disiplin dan integritas saat melantik 18 Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Jumat (1/5/2026). Momentum ini tidak sekadar menjadi seremoni administratif, melainkan penegasan nilai bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan kesadaran moral, tanggung jawab, dan komitmen penuh terhadap pelayanan masyarakat.
Pelantikan yang berlangsung dalam suasana formal dan tertib tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin serta jajaran pejabat struktural Pemerintah Kota Palu. Kehadiran lengkap unsur pimpinan daerah menunjukkan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan berintegritas di sektor pendidikan.
Disiplin sebagai Fondasi, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam arahannya, Hadianto menegaskan bahwa disiplin bukanlah pelengkap dalam jabatan, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas kepemimpinan seseorang. Ia menilai bahwa keberhasilan sistem pendidikan sangat bergantung pada karakter pemimpinnya di tingkat sekolah.
Menurutnya, jabatan Kepala Sekolah bukan hanya soal administrasi atau pengelolaan teknis, tetapi juga menyangkut keteladanan. Kepala Sekolah harus menjadi figur yang mampu menghadirkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan integritas di lingkungan pendidikan.
“Jabatan ini bukan sekadar posisi, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan kesungguhan. Karena itu, setiap Kepala Sekolah harus benar-benar menjiwai tugas dan tanggung jawabnya,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam pelantikan tersebut.
Mandat Hukum dan Tanggung Jawab Kepala Daerah
Secara regulasi, langkah ini memiliki dasar yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan, termasuk sektor pendidikan. Artinya, kualitas pendidikan di daerah tidak bisa dilepaskan dari keputusan strategis yang diambil oleh kepala daerah.

Selain kewenangan, terdapat pula kewajiban untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Dalam konteks ini, disiplin menjadi bagian dari implementasi langsung atas mandat tersebut.
ASN dan Standar Etik yang Tidak Bisa Ditawar
Di sisi lain, pengangkatan Kepala Sekolah sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini menekankan bahwa ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar seperti integritas, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), wali kota memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan penugasan ASN. Namun kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Setiap keputusan harus didasarkan pada kelayakan, kompetensi, dan rekam jejak kinerja.
Dalam konteks ini, disiplin menjadi indikator awal yang paling nyata untuk menilai kesiapan seseorang dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin di lingkungan pendidikan.
Meritokrasi: Menjaga Kualitas Jabatan Publik
Sistem merit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap jabatan ASN harus diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pendekatan ini memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penunjukan yang bersifat subjektif atau sekadar formalitas administratif. Dengan demikian, pelantikan Kepala Sekolah menjadi bagian dari proses seleksi nilai, bukan sekadar pengisian jabatan.
Konsistensi Kepemimpinan Sejak 2023
Langkah tegas yang ditunjukkan dalam pelantikan tahun 2026 ini juga tidak berdiri sendiri. Pada tahun 2023, publik sempat menyoroti keputusan Hadianto yang membatalkan pelantikan 14 Kepala Sekolah karena datang terlambat.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik dalam memaknai disiplin di lingkungan birokrasi. Keterlambatan yang sebelumnya dianggap hal sepele, diubah menjadi indikator kesiapan moral dan profesional seorang pejabat publik.
Kini, melalui pelantikan terbaru, konsistensi tersebut kembali ditegaskan. Tidak ada kompromi terhadap nilai dasar yang telah ditetapkan, terutama dalam hal disiplin dan tanggung jawab.
“Jiwai Tugas”: Dari Slogan ke Praktik Nyata
Frasa “jiwai tugas dan tanggung jawab” menjadi inti dari seluruh pesan yang disampaikan dalam pelantikan ini. Bagi Hadianto, kepemimpinan tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif atau hukum, tetapi harus diiringi dengan penghayatan terhadap peran yang dijalankan.
Pendekatan ini mencoba menjembatani antara norma hukum yang bersifat abstrak dengan praktik kepemimpinan yang konkret. Apa yang tertulis dalam undang-undang, diterjemahkan menjadi perilaku nyata dalam birokrasi.
Peran Kepala Sekolah sebagai Wajah Negara
Dalam sistem pendidikan, Kepala Sekolah memiliki posisi strategis sebagai perpanjangan tangan negara di tingkat sekolah. Mereka bukan hanya pengelola institusi, tetapi juga pemimpin yang membentuk budaya belajar dan karakter peserta didik.
Sebagai pelaksana kebijakan publik, Kepala Sekolah diharapkan mampu menerjemahkan program pemerintah menjadi praktik yang berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kualitas kepemimpinan mereka menjadi kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Tantangan ke Depan: Dari Figur ke Sistem
Meski pendekatan tegas ini mendapat perhatian positif, tantangan ke depan tetap ada. Ketegasan berbasis figur kepemimpinan harus diikuti dengan institusionalisasi nilai agar dapat bertahan dalam jangka panjang.
Budaya disiplin perlu dibangun sebagai sistem, bukan sekadar bergantung pada gaya kepemimpinan individu. Hal ini penting agar reformasi birokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan.
Penegasan Arah Kepemimpinan 2024–2029
Dalam periode kepemimpinan keduanya (2024–2029), Hadianto menegaskan komitmennya untuk terus menjaga standar disiplin dan integritas di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Bersama Wakil Wali Kota dan jajaran pejabat lainnya, ia ingin memastikan bahwa setiap jabatan publik dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Penutup: Jabatan Harus Dijiwai
Pelantikan 18 Kepala Sekolah ini pada akhirnya menyampaikan pesan sederhana namun kuat: jabatan publik tidak cukup hanya diberikan secara administratif, tetapi harus dijiwai dengan kesadaran moral dan tanggung jawab.
Ketika kewenangan, regulasi, dan nilai bertemu dalam praktik yang konsisten, maka lahirlah tata kelola pemerintahan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara etik.
Dari Palu, pesan itu kembali ditegaskan—bahwa disiplin bukan sekadar aturan, melainkan fondasi dalam membangun masa depan pendidikan.
(C)
