Itime portal. Kebumen – Sorotan publik terhadap penegakan aturan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kebumen kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum lainnya, agar tidak hanya melakukan operasi terhadap penjual miras eceran atau warung kecil, namun juga berani menindak tempat hiburan malam berskala besar yang diduga menjadi lokasi konsumsi maupun peredaran alkohol ilegal.
Desakan tersebut muncul setelah masyarakat menilai pola penindakan selama ini masih dianggap belum menyentuh akar persoalan. Razia yang dilakukan aparat dinilai lebih sering menyasar pelaku kecil, sementara tempat-tempat hiburan tertentu disebut-sebut tetap beroperasi tanpa tersentuh penindakan tegas.
Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kebumen berinisial WW menilai, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan skala usaha maupun latar belakang pemilik usaha.
“Kalau memang ingin memberantas miras ilegal, maka penindakannya harus menyeluruh. Jangan hanya warung kecil atau penjual eceran yang terus dirazia, sementara tempat hiburan besar yang diduga menjadi pusat konsumsi miras justru jarang terdengar ditindak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut WW, masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi aparat dalam menjalankan Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku di Kabupaten Kebumen. Ia menilai, ketegasan aparat akan diuji ketika berhadapan dengan tempat hiburan yang memiliki modal besar maupun relasi luas.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan aturan harus berani dan terbuka agar masyarakat percaya bahwa semua diperlakukan sama di depan hukum,” tambahnya.
Kritik serupa juga disampaikan RN, seorang aktivis pemuda di Kebumen. Ia menilai operasi penertiban yang dilakukan selama ini kerap bersifat sementara dan belum memberikan efek jera.
“Kita sering melihat ada razia malam hari, barang bukti disita, lalu beberapa hari kemudian aktivitas yang sama kembali berjalan. Masyarakat tentu bertanya, apakah penindakannya benar-benar serius atau hanya formalitas semata,” kata RN.
RN meminta aparat tidak ragu melakukan evaluasi maupun penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan secara berulang. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Publik ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar operasi simbolik,” ujarnya.
Selain itu, muncul pula desakan agar pemerintah daerah dan aparat membuka data penindakan secara lebih transparan kepada masyarakat. Hal tersebut dianggap penting untuk menghindari munculnya dugaan tebang pilih dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat.
SU, seorang mahasiswa hukum di Kebumen, menilai bahwa Perda terkait ketertiban umum harus diterapkan kepada seluruh pihak tanpa diskriminasi.
“Dalam prinsip hukum ada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Artinya siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pelaku usaha kecil maupun tempat hiburan besar,” jelasnya.
Ia juga mendorong DPRD Kabupaten Kebumen untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Menurutnya, pengawasan penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“DPRD perlu memastikan penegakan aturan berjalan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi sangat penting supaya masyarakat percaya bahwa aparat bekerja profesional,” imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi turut memperkuat langkah preventif dan edukatif. Pengawasan terhadap distribusi miras ilegal, pembinaan usaha hiburan, hingga patroli rutin dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak terkait mengenai tudingan adanya pembiaran terhadap tempat hiburan tertentu. Sebelumnya, pihak Satpol PP Kebumen pernah menyampaikan bahwa operasi penegakan Perda dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pemantauan lapangan, dan koordinasi lintas instansi.
Sementara itu, masyarakat berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh pihak terkait agar penegakan hukum di Kabupaten Kebumen benar-benar berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Warga juga meminta aparat tetap mengedepankan profesionalisme dalam setiap operasi penertiban, termasuk memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, masyarakat berharap upaya menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kebumen tidak berhenti pada operasi sesaat, melainkan menjadi langkah berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Tim)
