Itime portal. Semarang, 26 Mei 2026 – Isu kebocoran retribusi persampahan senilai Rp20 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang kembali jadi sorotan. Kepala DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, menyebut kasus itu terjadi di “sistem lama” saat pembayaran retribusi belum sepenuhnya non-tunai.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory Nasarani dikutip dari Media Jateng, 16 Mei 2026.
Sistem Lama: Mengacu Perwali 52/2018
Pada 2019, pemungutan retribusi sampah mengacu pada Peraturan Walikota Semarang No. 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Perwali ini mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tempat pembayaran, bentuk SKRD, dan tanda bukti pembayaran retribusi.
Menurut Glory, “pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah” ****. Sistem manual inilah yang kini sudah ditinggalkan.
Sudah Beralih Cashless Total
DLH kini sudah beralih 100% ke sistem cashless lewat Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. “Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelas Glory di Media Jateng, 16 Mei 2026. Besaran tarif terbaru diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Desakan Pertanggungjawaban Era 2019
Meski sudah ada perbaikan sistem, publik mendesak ada pertanggungjawaban dari pejabat DLH yang menjabat pada 2019. Saat itu, jabatan Kabid Pengelolaan Sampah diemban Agus Junaedi.
Hingga 26 Mei 2026, belum ada rilis resmi dari Kejari Kota Semarang, Polrestabes, maupun BPK Perwakilan Jateng yang menetapkan tersangka terkait kasus ini. Glory Nasarani juga tidak menyebut nama pejabat lama dalam klarifikasinya.
Pernyataan Wali Kota
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Agustina Wilujeng, Pemkot Semarang memastikan “pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan”.
(ST)
