Itime.id. SEMARANG – Musim Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai praktik yang meresahkan orang tua. LSM FRAKSI menyoroti maraknya praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah sekolah negeri tingkat SMP dan SMA/SMK di Jawa Tengah, yang justru terjadi saat masa daftar ulang. Temuan ini menjadi perhatian serius karena jelas melanggar aturan yang berlaku .
Menurut LSM FRAKSI, praktik ini bukan lagi modus penjualan seragam secara terang-terangan, melainkan sudah lebih cerdik. “Sekolah biasanya melakukan penunjukan atau mengarahkan siswa untuk membeli di toko tertentu, atau bahkan menyewa ruko hanya untuk satu bulan guna menjual kain seragam,” ungkap Budi Santoso dari LSM FRAKSI. Praktik ini dinilai sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang pihak sekolah dan komite menjual seragam sekolah .
Lebih lanjut, yang dijual bukanlah seragam jadi, melainkan kain yang mengharuskan orang tua mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos jahit yang bisa mencapai lebih dari Rp150 ribu per potong. “Belum lagi atribut seperti OSIS, batik identitas, dan pramuka yang juga dijual, ini sangat membebani orang tua siswa,” tegasnya pada awak media, Senin (6/7/2026). Praktik ini dinilai sebagai celah bagi oknum untuk mencari keuntungan di tengah kesibukan orang tua yang mengurus administrasi pendaftaran anak .
Menanggapi hal tersebut, LSM FRAKSI akan mengadakan posko pengaduan di seluruh Jawa Tengah. Masyarakat yang menemukan indikasi praktik penjualan seragam atau pengarahan pembelian di toko tertentu diminta untuk melapor. “Kami lebih berpengalaman karena sudah sering menangani kasus serupa. Kami sudah hafal pola permainan oknum kepala sekolah ini, mulai dari pusat seragam di Magelang untuk SMA/SMK hingga Solo untuk SMP,” tambah Budi. LSM FRAKSI akan memastikan setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti .
LSM FRAKSI mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan praktik curang ini. Laporan dapat disertai dengan lokasi penjualan dan identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya 100%. Posko pengaduan dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp Budi Santoso di +62 817-1770-0552. “Kami tidak takut, karena ini demi melindungi hak orang tua dan siswa,” pungkasnya.
Posko pengaduan ini berlaku juga untuk aduan terkait pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak sekolah baik tingkat SD/SMP di kota Semarang,SMA/SMK negeri untuk tingkat Jawa Tengah.
(tim)
