Itime.id Kebumen – Proyek pembangunan pabrik sarung tangan di Desa Purbowangi Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah keluhan dari pekerja dan pihak yang mengaku terlibat dalam pelaksanaan proyek. Persoalan yang disampaikan meliputi dugaan tunggakan pembayaran upah, keterlambatan pembayaran kepada pemasok dan penyedia jasa, hingga dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana proyek.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan. Mereka menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2026 masih terdapat pekerja yang mengaku belum menerima haknya, sementara sejumlah tagihan kepada pihak ketiga juga disebut belum terselesaikan.
Salah seorang narasumber berinisial AN mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para pekerja. Menurutnya, terdapat pekerja aktif maupun pekerja yang telah berhenti bekerja namun hingga kini masih menunggu pembayaran upah.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu hak para pekerja dapat segera diselesaikan. Banyak di antara mereka yang menggantungkan kebutuhan hidup dari upah tersebut,” ungkap AN, Senin (6/7/2026).
Menurut keterangan AN, nilai tunggakan upah yang diklaim belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp93 juta. Nilai tersebut, menurutnya, masih berupa pendataan internal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain persoalan upah, AN juga menyampaikan adanya persoalan terkait peralatan proyek. Ia mengklaim terdapat dua unit mesin molen yang sudah tidak berada di lokasi proyek serta adanya tagihan penyewaan alat yang disebut belum terselesaikan dengan total sekitar Rp63 juta. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Narasumber lain berinisial S turut menyampaikan adanya dugaan tunggakan pembayaran pada kelompok tenaga kerja tertentu dengan nilai yang diperkirakan sekitar Rp45 juta. Ia berharap seluruh hak pekerja dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat.
Persoalan tersebut, menurut sejumlah narasumber, juga berdampak terhadap masyarakat sekitar. Beberapa warga Desa Purbowangi yang bekerja dalam proyek itu disebut masih menunggu kepastian mengenai pembayaran hak mereka. Hingga berita ini disusun, rincian jumlah keseluruhan pekerja maupun nominal yang diklaim belum diterima masih dalam proses pendataan.
Di sisi lain, narasumber berinisial WD menjelaskan bahwa subkontraktor yang menangani sebagian pekerjaan proyek disebut sedang menghadapi tekanan keuangan. Menurutnya, terdapat kewajiban pembayaran kepada sejumlah pemasok material bangunan dan penyedia alat berat yang hingga kini diklaim belum terselesaikan.
WD menyebut kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran kegiatan usaha para pemasok lokal apabila penyelesaiannya terus tertunda. Namun demikian, media ini belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan besaran kewajiban pembayaran tersebut.
Selain persoalan pembayaran kepada pekerja dan pemasok, muncul pula dugaan mengenai ketidaktransparanan pengelolaan dana proyek. AN dan WD mengklaim terdapat selisih dana sekitar Rp1,6 miliar dari uang muka proyek yang menurut mereka bernilai sekitar Rp3,6 miliar.
Klaim tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini belum terdapat hasil audit independen maupun putusan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana proyek.
Menurut para narasumber, mereka sedang mengumpulkan dokumen yang dinilai dapat mendukung laporan apabila nantinya persoalan tersebut dibawa kepada instansi yang berwenang.
Pengamat hukum ketenagakerjaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi perselisihan mengenai hak pekerja, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, seorang akademisi bidang ekonomi pembangunan menilai bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran dalam sebuah proyek konstruksi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi arus kas pemasok lokal, pelaku UMKM, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek.
Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di daerah.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tunggakan upah, keterlambatan pembayaran, maupun dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana masih bersumber dari keterangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk manajemen PT Yasa, CV Bintang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Yasa dan CV Bintang untuk memperoleh tanggapan resmi. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memperbarui isi pemberitaan sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.
(Tim)
