Itime.id SEMARANG – Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).
Sidang digelar menyusul dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.
Proses persidangan berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jateng dengan menghadirkan Aiptu Nuridin yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH).
Sejumlah saksi yakni Kepala Desa serta pihak tetangga turut dimintai keterangan, termasuk Kapolsek Tegal Selatan sebagai atasan langsung terperiksa.
Persidangan dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu Nuridin diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang masuk kategori berat.
“Hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperiksa meliputi hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M yang disebut sebagai istri siri Aiptu Nuridin.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan sah. Dia juga diduga melanggar penyalahgunaan narkoba,” tandas Kombes Pol Artanto.
Dalam persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, antara lain humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek Tegal Selatan, kepala desa, serta warga di sekitar tempat tinggal terperiksa.
Hingga sidang berlangsung, majelis masih memeriksa keterangan para saksi dan terduga pelanggar sebelum mengambil keputusan.
Kabud Humas, berharap sidang kode etik dapat segera menghasilkan putusan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Diharapkan hari ini ketua komisi sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar terkait pelanggarannya,” pungkasnya.
Aiptu Nuridin saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
(Boy)
