Itime.id. KAYUAGUNG – Penanganan dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan. Hal itu mencuat setelah sebuah mobil yang sebelumnya disebut telah diamankan diduga sudah tidak lagi berada di lingkungan Polres OKI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan tersebut diamankan pada 29 Juni 2026. Namun, saat sejumlah awak media melakukan pengecekan ke Polres OKI beberapa waktu kemudian, kendaraan yang dimaksud tidak lagi terlihat berada di lokasi.
Sebelumnya, Kanit Pidsus Polres OKI saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa kendaraan tersebut masih berada di Polres OKI. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Awak media kemudian kembali meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan kendaraan tersebut serta perkembangan proses hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun penjelasan.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar Polres OKI memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan yang dapat merugikan institusi kepolisian.
Di sisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri. Apabila terdapat bukti yang cukup, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres OKI mengenai status kendaraan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara yang dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit Pidsus Polres OKI maupun pihak Polres OKI untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim)
