I Time..id.Jakarta – 13 Juli 2026 .Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi menjadi salah satu harapan terbesar masyarakat Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia dituntut untuk memastikan bahwa prinsip rule of law atau supremasi hukum benar-benar diterapkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prinsip rule of law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun latar belakang ekonomi. Dengan demikian, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil sebagai pelindung masyarakat, memberikan rasa aman, serta tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP yang baru pada tahun 2026 diharapkan menjadi momentum pembaruan sistem hukum Indonesia menuju penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Para pengamat hukum menilai bahwa keberhasilan penegakan rule of law tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan masyarakat, integritas lembaga peradilan, serta budaya hukum yang kuat. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila setiap perkara diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Dengan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, menarik investasi, serta memperkuat demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Reina)
