Itime.id. Tanah Laut – Dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi bagi nelayan kembali menjadi sorotan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sejumlah nelayan mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPBUN Nomor 68.708.002 setelah muncul data yang menunjukkan adanya selisih volume penyaluran pada distribusi tanggal 9 Juli 2026.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut bersama Tim Terpadu pada Selasa (14/7/2026) di Aula Swasembada DKPP Kabupaten Tanah Laut.
Rapat dipimpin Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, dan dihadiri unsur Polres Tanah Laut, Satpol PP dan Damkar, Camat Takisung, Polsek Takisung, BIN Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kepala Desa Tabanio Madiansyah, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan, Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang Tanah Laut, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, serta perwakilan nelayan.
Agenda rapat membahas hasil klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran solar subsidi kepada nelayan di SPBUN Nomor 68.708.002.

Berdasarkan keterangan salah seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 9 Juli 2026 satu unit mobil tangki membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi ke SPBUN untuk didistribusikan kepada sembilan penerima tahap pertama sesuai daftar rekomendasi.
Dokumen daftar penyaluran yang beredar dalam rapat menunjukkan total rekomendasi distribusi mencapai 7.995 liter untuk 13 kapal milik sembilan penerima. Namun pada kolom “Jumlah Diterima” tercatat total BBM yang berhasil disalurkan hanya 6.042 liter.
Perbedaan paling mencolok tercatat pada penerima atas nama H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal. Dalam dokumen tersebut, penerima memperoleh rekomendasi sebanyak 2.460 liter, tetapi volume yang tercatat diterima hanya 1.122 liter, sehingga terdapat selisih 1.338 liter.
Menurut penjelasan nelayan yang hadir dalam rapat, saat proses pengisian berlangsung dispenser SPBUN disebut tiba-tiba tidak lagi mengeluarkan solar sehingga distribusi terhenti sebelum seluruh alokasi tersalurkan.
Selisih volume tersebut kemudian menjadi perhatian peserta rapat. Sejumlah nelayan mempertanyakan apakah perbedaan antara volume yang direkomendasikan dan volume yang diterima disebabkan oleh kendala teknis, kesalahan administrasi, atau faktor lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, para nelayan mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPBUN Nomor 68.708.002.
Audit yang diminta meliputi pemeriksaan stok BBM, dokumen distribusi, administrasi penyaluran, pencatatan penerima, kondisi dispenser, hingga mekanisme operasional SPBUN agar dapat dipastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Selain audit, nelayan juga meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, Nurul Tasiah, turut hadir meski disebut datang setelah kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Nomor 68.708.002 maupun Pertamina Patra Niaga terkait penyebab selisih volume yang tercantum dalam dokumen penyaluran tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen daftar penyaluran BBM subsidi, hasil rapat koordinasi yang digelar DKPP Kabupaten Tanah Laut, serta keterangan sejumlah peserta rapat. Penyebutan adanya selisih volume merupakan bagian dari informasi yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
(Sabir)
