ITime.id .Semarang – 15 Juli 2026 .Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/7/2026), sejumlah camat dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai isu dugaan mahar dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Salah satu saksi, Camat Margorejo Priyono, mengaku pernah mendengar adanya isu bahwa calon perangkat desa diminta menyiapkan uang dalam jumlah besar sebagai syarat mengisi jabatan. Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari percakapan dengan salah seorang kepala desa sebelum rapat berlangsung di kecamatan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nominal dugaan mahar mencapai Rp125 juta untuk calon perangkat desa dan sekitar Rp165 juta bagi calon sekretaris desa. Priyono membenarkan bahwa keterangan tersebut sesuai dengan isi BAP yang pernah ia berikan, namun menegaskan bahwa dirinya hanya mendengar informasi tersebut dan tidak mengetahui secara langsung proses maupun kebenarannya.
Selain Priyono, tujuh camat lainnya juga diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Jaksa mendalami apakah para camat mengetahui adanya usulan pengisian perangkat desa maupun dugaan penyetoran uang dalam proses tersebut.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Sebelumnya, jaksa mendakwa adanya praktik penerimaan uang dari calon perangkat desa dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Namun, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
( Reina)
