ITime. Id .Jakarta – 31 Juki 2026 .Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector (DC) kembali menjadi sorotan. Masyarakat diimbau memahami hak-haknya, sementara perusahaan pembiayaan dan petugas penagihan diwajibkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak berujung pada tindak pidana.
Dalam berbagai kasus, masih ditemukan aksi penarikan kendaraan di jalan atau di tempat umum dengan cara intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur perampasan, pemaksaan, penganiayaan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Pada prinsipnya, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur yang menunggak pembayaran. Namun, proses penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan etika serta perlindungan terhadap konsumen.
Debt collector juga tidak boleh melakukan penyitaan atau menarik kendaraan secara sepihak apabila tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan paksa di lapangan.
Masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa disarankan tetap tenang, mendokumentasikan kejadian, meminta identitas petugas penagihan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Pakar hukum menilai bahwa penegakan aturan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai petugas penagihan agar bekerja sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan praktik penagihan utang dapat berlangsung secara profesional, humanis, dan menghormati hak-hak setiap warga negara. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara melawan hukum, karena setiap tindakan pemaksaan yang melanggar ketentuan dapat berakibat pada sanksi pidana bagi pelakunya.
(Reina)
