ITime. Id. Jakarta — 1Agustus 2026 .Polemik mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran besar untuk program tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kritik tersebut menyoroti bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus benar-benar memperhatikan asas keadilan, efektivitas, serta kepentingan masyarakat luas. Sebagian pihak mempertanyakan apakah alokasi dana besar untuk MBG sudah sesuai dengan skala prioritas pembangunan nasional, terutama di tengah masih adanya kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan gizi nasional.
Pihak yang mengkritik menyebut, kebijakan anggaran negara harus mengacu pada amanat konstitusi, salah satunya memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Mereka meminta pemerintah memperkuat transparansi, pengawasan, serta evaluasi agar program tidak menimbulkan pemborosan anggaran.
Namun, pemerintah dan pendukung program menilai MBG memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini diharapkan mampu menekan masalah kekurangan gizi, memperbaiki kesehatan anak, sekaligus menggerakkan ekonomi daerah melalui keterlibatan petani, peternak, dan pelaku UMKM pangan.
Perdebatan mengenai anggaran MBG kini menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan pengawasan ketat sehingga pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuan awal, sekaligus memastikan tidak melanggar prinsip tata kelola keuangan negara.
Dengan anggaran yang besar, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap sejalan dengan amanat UUD 1945.
*(Berita ini ditulis dengan sudut pandang polemik dan kritik publik. Klaim “bertentangan dengan UUD” merupakan pendapat dari pihak yang mengkritik, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan.)*
(Reina)
