ITime.id .Yogyakarta –7 Agustus 2026 . Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui BPKAD bersama Samsat Kota Yogyakarta, Satlantas Polresta Yogyakarta, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor. Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang diketahui memiliki kendaraan dengan status pajak mati tidak langsung dikenai tilang karena tunggakan pajak, melainkan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran di lokasi yang telah disediakan.
Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas. Petugas kepolisian tetap memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, seperti tidak memakai helm atau penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, petugas Samsat dan BPKAD memberikan pelayanan pembayaran di tempat agar masyarakat dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat pada hari lain. Jika belum dapat membayar saat itu juga, petugas memberikan surat pengantar atau teguran sebagai pengingat untuk segera melunasi pajak kendaraan.
Langkah ini dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan semata-mata penindakan. Pemerintah berharap kemudahan layanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, mengingat penerimaan dari pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang telah disediakan. Dengan kendaraan yang tertib administrasi serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan keselamatan di jalan dapat terus meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
(Reina)
