ITime.id .MAKASSAR – 28 Agustus 2026 .Aksi Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) di kawasan Fly Over Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (27/8/2026), menjadi sorotan. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengusut dugaan peredaran kosmetik ilegal hasil maklon yang diduga menggunakan nomor izin edar BPOM secara tidak sesuai.
GARIK menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan konsumen. Mereka meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap produk kosmetik yang dipersoalkan.
Ketua Umum GARIK, Zulkifli, dalam aksi tersebut menyampaikan desakan agar Polda Sulsel tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri asal-usul produk, pihak yang memproduksi, pemilik merek, hingga jalur distribusinya.
Salah satu dugaan yang disoroti adalah penggunaan nomor izin edar BPOM yang diduga tidak sesuai dengan produk yang beredar di pasaran. Istilah yang digunakan massa aksi adalah dugaan “BPOM tempel”, yakni nomor izin edar yang dicantumkan pada kemasan tetapi diduga bukan merupakan nomor yang sah untuk produk tersebut.
GARIK juga meminta adanya verifikasi terhadap kesesuaian antara produk yang beredar dengan data pendaftaran dan komposisi yang tercatat pada BPOM.
“Jangan sampai masyarakat membeli produk yang menganggap sudah memiliki izin BPOM, tetapi setelah diperiksa ternyata nomor tersebut tidak sesuai dengan produk yang bersangkutan,” menjadi pokok kekhawatiran yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Desak Pemeriksaan Laboratorium
Selain meminta penyelidikan, GARIK mendorong agar sampel kosmetik yang dipersoalkan segera diamankan dan diuji melalui pemeriksaan laboratorium oleh lembaga berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kandungan kosmetik sesuai dengan informasi pada label serta dokumen pendaftaran.
Massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyimpanan bahan baku maupun produk kosmetik hasil maklon. Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.
GARIK meminta Polda Sulsel berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas produk, nomor notifikasi, produsen atau perusahaan maklon, serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk.
Nama Pemilik Ikut Disebut dalam Aksi
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa isu mengenai kosmetik yang diduga berkaitan dengan seorang pemilik berinisial atau disebut sebagai Hj. Feby.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh massa aksi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam tuntutan GARIK tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Konsumen Diminta Tidak Mudah Percaya Nomor BPOM
GARIK mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat keberadaan nomor BPOM pada kemasan kosmetik. Konsumen juga perlu memastikan bahwa nomor tersebut benar-benar terdaftar untuk produk dan merek yang dibeli.
Jika ditemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPOM maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Bagi GARIK, pengawasan terhadap kosmetik bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.
Mereka berharap Polda Sulsel dapat segera menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut secara profesional dan transparan.
GARIK bahkan menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sulsel dan BPOM. Apakah dugaan penggunaan nomor izin edar yang tidak sesuai tersebut benar terjadi atau hanya kesalahan administrasi, semuanya diharapkan dapat terjawab melalui pemeriksaan dan proses hukum yang terbuka.
Prinsipnya, dugaan harus dibuktikan dengan data dan pemeriksaan resmi. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum harus dilakukan. Namun jika tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
(Reina)
