Itime.id. BOYOLALI – Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor.
Kedua tersangka yakni Y.P. (22) dan D.H. (33). Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim dan Intel Polsek Teras bersama Unit Resmob Polres Boyolali melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 2 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir sawah wilayah Dukuh Barengan, Desa Salakan, Kecamatan Teras. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex di tepi sawah untuk menengok tanaman. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya kepada Polsek Teras untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada kedua tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali, masing-masing 5 TKP di Kecamatan Teras, 3 TKP di Kecamatan Ngemplak, dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Boyolali Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki Nex nomor polisi AD-5545-AWD.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Boyolali.
(Boy)
