ITime.id JAKARTA – 1 September 2026 .Para dosen di Indonesia kini menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu harapan yang disuarakan adalah agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tempat mereka bekerja.
Harapan tersebut mencuat setelah Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersama sejumlah dosen menyerahkan kesimpulan dalam perkara uji materi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 52 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) yang berkaitan dengan komponen penghasilan dosen.
Perjuangkan Penghasilan yang Lebih Layak
Persoalan gaji menjadi salah satu perhatian utama dalam permohonan tersebut. Para dosen berharap terdapat kepastian hukum mengenai standar penghasilan sehingga gaji pokok yang diterima tidak berada di bawah upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Bagi para dosen, penghasilan yang layak bukan hanya berkaitan dengan kesejahteraan pribadi. Kepastian penghasilan juga dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta keberlangsungan profesi dosen di tengah tuntutan pendidikan tinggi yang terus berkembang.
Kondisi penghasilan dosen sendiri dapat berbeda-beda, bergantung pada status kepegawaian dan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Karena itu, para pemohon berharap adanya ketentuan yang lebih tegas mengenai perlindungan terhadap hak ekonomi dosen.
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi
Setelah kesimpulan diserahkan, proses perkara kini memasuki tahap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Para dosen berharap MK mempertimbangkan seluruh dalil dan argumentasi yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Putusan tersebut nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai kedudukan hak dosen atas penghasilan yang layak, termasuk terkait besaran gaji pokok.
Bagi kalangan dosen, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal gaji. Ada harapan agar profesi dosen mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang sepadan dengan tanggung jawabnya dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Jika permohonan mereka dikabulkan, keputusan tersebut berpotensi menjadi momentum penting dalam pembenahan sistem penghasilan dosen di Indonesia.
Kini, para dosen tinggal menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap putusan yang diberikan dapat menjadi jalan menuju sistem penggajian yang lebih adil, layak, dan memberikan kepastian bagi tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Putusan MK pun menjadi penantian penting bagi para dosen yang selama ini berharap gaji pokok mereka tidak lagi berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.
(Reina)
