ITime.id .JAKARTA –4 September 2026 . Wacana agar negara menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh warga kembali menjadi perhatian. Pertanyaan besarnya pun muncul: apakah negara benar-benar sanggup membiayai iuran kesehatan seluruh rakyat Indonesia?
Gagasan tersebut semakin mendapat sorotan setelah Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 309/PUU-XXIV/2026. Salah satu persoalan yang diangkat adalah perlindungan terhadap pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan, tetapi mengalami kesulitan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri.
Persoalan ini menjadi sangat penting bagi pasien dengan penyakit kronis. Ketika seseorang masih mampu bekerja, iuran kesehatan mungkin dapat dibayarkan secara rutin. Namun, kondisi berbeda terjadi ketika penyakit berkepanjangan membuat seseorang kehilangan pekerjaan, penghasilan, bahkan kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di satu sisi, pengobatan harus terus berjalan. Di sisi lain, kewajiban membayar iuran tetap ada.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsep perlindungan sosial dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Ketika Sakit Membuat Penghasilan Hilang
Pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal membutuhkan terapi secara rutin. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 27 Agustus 2026, KPCDI menyampaikan bahwa pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis membutuhkan terapi secara berkala, bahkan dapat mencapai dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Karena itu, terhentinya kepesertaan atau akses pembiayaan dapat menjadi persoalan serius bagi pasien yang sangat bergantung pada terapi tersebut.
Masalahnya bukan sekadar soal membayar iuran setiap bulan. Bagi sebagian pasien kronis, penyakit justru menjadi penyebab utama hilangnya kemampuan untuk mendapatkan penghasilan.
Di sinilah muncul tuntutan agar negara memberikan perlindungan lebih kuat kepada kelompok tersebut.
Negara Mampu Membayar Semua Iuran?
Wacana pembiayaan iuran oleh negara sebenarnya bukan gagasan yang sama sekali baru.
Pada Februari 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan skenario pembiayaan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara. Ia menilai negara memiliki kemampuan, tetapi perlu dilakukan penghitungan secara menyeluruh.
Namun, apabila seluruh penduduk ditanggung negara, konsekuensinya tentu bukan perkara kecil.
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta JKN mencapai lebih dari 284 juta peserta per 31 Juli 2026. Dengan jumlah peserta sebesar itu, perubahan skema pembiayaan membutuhkan perhitungan anggaran, sumber penerimaan negara, serta keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya “sanggup atau tidak?”, tetapi juga “bagaimana negara memastikan pembiayaan tersebut berkelanjutan?”
Antara Gotong Royong dan Perlindungan Warga
Sistem JKN selama ini dibangun dengan prinsip gotong royong. Mereka yang sehat membantu membiayai mereka yang sedang sakit, sementara peserta membayar iuran sesuai status kepesertaannya.
Namun, persoalan pasien kronis menghadirkan situasi yang berbeda.
Seseorang yang sebelumnya mampu membayar iuran dapat tiba-tiba kehilangan pekerjaan karena penyakit berat. Ketika penghasilan berhenti, kebutuhan pengobatan justru meningkat.
Karena itu, gugatan KPCDI ke MK membawa persoalan yang lebih luas: sejauh mana negara harus hadir ketika penyakit membuat seorang warga kehilangan kemampuan ekonomi?
Pemerintah sebelumnya juga telah mengambil sejumlah langkah untuk menjamin pasien penyakit kronis tertentu tetap memperoleh layanan. Di Jawa Barat, misalnya, pemerintah daerah menyatakan akan menanggung iuran BPJS bagi warga miskin dengan penyakit kronis yang sebelumnya tidak lagi masuk dalam kepesertaan PBI.
Bukan Sekadar Gratis, tetapi Jaminan Berkelanjutan
Jika nantinya muncul kebijakan negara menanggung iuran secara lebih luas, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut tidak hanya terlihat baik di atas kertas.
Pembiayaan harus tepat sasaran, data peserta harus akurat, pelayanan rumah sakit harus tetap berjalan, dan anggaran kesehatan harus mampu menopang kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Bagi pasien kronis, jaminan kesehatan bukan sekadar kartu kepesertaan.
Itu menyangkut keberlangsungan hidup.
Karena itu, pertanyaan “Negara tanggung iuran BPJS kesehatan seluruh warga, apakah sanggup?” pada akhirnya bukan hanya persoalan kemampuan anggaran.
Lebih jauh, ini merupakan pertanyaan tentang seberapa kuat negara memberikan jaminan bahwa tidak ada warga yang kehilangan akses pengobatan hanya karena penyakit membuatnya kehilangan kemampuan untuk membayar.
Untuk saat ini, permintaan agar negara menanggung iuran secara lebih luas masih menjadi bagian dari perdebatan dan proses hukum, termasuk perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Keputusan akhirnya tetap berada pada MK dan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(Reina)
