ITime.id .BEKASI –4 Sey 2026 .Upaya penertiban bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin di Jalan Jarakosta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung ketegangan. Sejumlah warga menghadang petugas saat hendak melakukan pembongkaran bangunan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban dan evakuasi bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah warga. Aksi menghadang petugas membuat situasi di lapangan sempat memanas dan berpotensi menimbulkan kericuhan lebih lanjut.
Dalam kondisi tersebut, petugas akhirnya memilih menunda proses pembongkaran. Langkah itu diambil untuk menjaga keamanan serta mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar antara petugas dan warga.
Penundaan pembongkaran juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada masyarakat sebelum penertiban kembali dilaksanakan.
Penertiban bangunan liar pada prinsipnya dilakukan pemerintah untuk menata kawasan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan. Namun, persoalan di lapangan kerap melibatkan kepentingan warga sehingga membutuhkan komunikasi yang baik dan langkah persuasif.
Peristiwa di Jalan Jarakosta ini menjadi perhatian karena penertiban yang semula akan dilakukan harus dihentikan sementara akibat adanya penolakan warga.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar hukum penertiban, serta langkah selanjutnya kepada masyarakat agar proses penataan dapat berjalan aman dan tidak menimbulkan konflik.
Sementara itu, pembongkaran bangunan liar di lokasi tersebut masih menunggu kondisi yang dinilai lebih kondusif untuk kembali dilakukan.
(Reina)
