ITime.id .JAKARTA – 16 September 2026 .Sebanyak 63 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring dalam kegiatan penertiban di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Penertiban tersebut dilakukan petugas gabungan dengan menyisir sejumlah area di lingkungan Masjid Istiqlal, baik bagian luar maupun dalam kawasan masjid. Kegiatan melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, petugas keamanan Masjid Istiqlal, serta unsur Polri dan TNI.
Sejumlah PPKS ditemukan berada di lingkungan masjid dan kemudian didata oleh petugas. Mereka selanjutnya diarahkan untuk menjalani pembinaan di panti sosial.
Wakil Camat Sawah Besar, Yulia Fransiska, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan kawasan Masjid Istiqlal.
Menurutnya, Masjid Istiqlal merupakan salah satu ikon penting Jakarta yang setiap hari dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah, termasuk wisatawan mancanegara.
Karena itu, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menjaga kenyamanan masyarakat yang datang untuk beribadah maupun berkunjung.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis. Para PPKS yang terjaring terlebih dahulu didata sebelum mendapatkan penanganan dan pembinaan sosial.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sosial di ruang publik. Pemerintah tidak hanya melakukan penjangkauan, tetapi juga mengarahkan warga yang membutuhkan pelayanan sosial agar mendapatkan pembinaan melalui instansi terkait.
Kawasan Masjid Istiqlal sendiri merupakan salah satu ruang publik dan tempat ibadah yang memiliki aktivitas tinggi. Karena itu, sinergi antara pengelola masjid, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kawasan tetap aman, bersih, tertib, serta nyaman bagi seluruh pengunjung.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan melibatkan sejumlah unsur terkait dan selanjutnya PPKS yang terjangkau menjalani proses pendataan serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan PPKS diharapkan tidak berhenti pada penertiban semata, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi mereka untuk memperoleh pelayanan dan pembinaan sosial.
(Reina)
