ITime.id .BANTUL, 17 September 2026 — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang jujur dan transparan justru diduga berubah menjadi sarang praktik kejahatan terorganisir berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. SPBU dengan kode identifikasi resmi 4455703, yang terletak di wilayah Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini diduga dikuasai jaringan yang menjalankan sistem pungutan tidak sah secara sistematis dan terencana.
Pengungkapan ini didapat dari hasil pemantauan langsung di lapangan selama kurun waktu tiga hari serta pengakuan salah satu pihak yang terlibat, yang mengungkapkan mekanisme pungutan yang berjalan sudah disepakati bersama dan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pola pungutan liar yang berlaku di SPBU ini berjalan dengan aturan yang sudah ditetapkan secara pasti dan dipatuhi oleh seluruh petugas yang bertugas:
- Setiap kali pengisian BBM jenis Pertalite dilakukan oleh kendaraan sepeda motor, pengendara wajib menyerahkan uang tambahan sebesar Rp2.000 langsung kepada operator yang melayani. Jumlah ini diambil di luar harga resmi Pertalite yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp10.000 per liter.
- Setiap kali pengisian dilakukan oleh kendaraan roda empat atau mobil, pungutan yang ditarik lebih besar, yaitu Rp5.000 per sekali pengisian.
- Pembayaran ini dilakukan secara terpisah dari pembayaran harga bahan bakar, sering kali diserahkan secara diam-diam di samping transaksi resmi, sehingga tidak terekam dalam mesin kas maupun catatan keuangan SPBU.
- Pungutan ini disebut sebagai “upah” atau “uang jasa” bagi operator, namun kenyataannya tidak seluruhnya diterima oleh petugas yang melayani — melainkan dibagi-bagi secara berjenjang kepada pihak-pihak yang telah mengatur sistem tersebut.
Yang paling mengkhawatirkan dari pengungkapan ini adalah fakta bahwa praktik ini bukan perbuatan perorangan maupun tindakan sesaat. Sistem ini telah tersusun rapi dan melibatkan pembagian peran yang jelas antar pihak:
- Operator SPBU yang melayani langsung kendaraan di lapangan menerima uang tambahan dari pengendara;
- Sebagian hasil pungutan diserahkan kepada mandor atau pengawas lapangan yang bertugas mengawasi jalannya operasi di lokasi;
- Sebagian lagi diserahkan kepada pihak yang dikenal warga sebagai “pengangsu” — pihak yang mengatur perputaran BBM, mengarahkan kendaraan, dan memastikan praktik ini berjalan terus tanpa terganggu;
- Ketiga pihak ini sudah saling mengetahui, menyepakati, dan berkoordinasi mengenai pembagian keuntungan serta cara menjalankan praktik, sehingga membentuk jaringan tertutup yang sulit terdeteksi dari luar.
Dengan kata lain, SPBU ini tidak sekadar tempat pengisian bahan bakar, melainkan telah berubah menjadi wadah pencetakan keuntungan pribadi yang memanfaatkan BBM bersubsidi sebagai sarana mengumpulkan uang secara ilegal.
Pertalite adalah jenis bahan bakar yang disubsidi pemerintah menggunakan dana APBN agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya golongan berpenghasilan menengah ke bawah . Adanya pungutan tambahan di setiap kali pengisian mengakibatkan:
- Harga efektif yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih mahal dari ketentuan resmi pemerintah. Jika seseorang mengisi Pertalite seharga Rp50.000, ia sebenarnya harus membayar Rp52.000 atau lebih — selisih tersebut masuk ke kantong pribadi pihak yang mengelola pungutan;
- Beban biaya hidup warga semakin berat di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya membaik;
- Jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang lewat setiap harinya — misalnya 100 motor dan 50 mobil — maka dalam satu hari terkumpul pungutan tidak resmi sebesar Rp200.000 + Rp250.000 = Rp450.000. Dalam satu bulan, jumlah ini dapat mencapai Rp13,5 juta, dan dalam satu tahun mencapai Rp162 juta — seluruhnya tidak tercatat, tidak dikenai pajak, dan tidak disetorkan ke kas negara;
- Terdapat dugaan kuat bahwa volume BBM yang dijual dengan pungutan tersebut melebihi kuota subsidi yang seharusnya diterima, sehingga terjadi penyelewengan alokasi BBM bersubsidi yang dialihkan untuk keuntungan pribadi — kerugian negara sekaligus kerugian rakyat dalam satu waktu.
Praktik ini juga melanggar Peraturan Presiden serta Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan harga jual eceran BBM bersubsidi sama di seluruh wilayah Indonesia, tanpa boleh ditambah biaya apa pun di SPBU resmi.
Menyadari dampak yang sangat merugikan ini, tim awak media secara resmi dan tegas menyampaikan desakan kepada pihak berwenang agar tidak menunda penanganan kasus ini:
Kepada Aparat Penegak Hukum (Kepolisian Polres Bantul / Polda DIY):
1. Lakukan pemeriksaan mendadak dan menyeluruh ke lokasi SPBU berkode 4455703 di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tanpa pemberitahuan sebelumnya;
2. Amankan seluruh catatan transaksi, rekaman CCTV, serta dokumen keuangan yang ada di lokasi untuk ditelusuri jejak aliran dana yang diduga dikumpulkan secara tidak sah;
3. Panggil dan periksa secara terpisah pihak manajemen SPBU, para operator yang bertugas, mandor lapangan, serta pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “pengangsu” atau pengatur perputaran BBM;
4. Beri perlindungan khusus kepada saksi yang telah berani mengungkap praktik ini kepada publik agar tidak mengalami tekanan, ancaman, maupun tindakan balasan dari pihak yang tidak bertanggung jawab;
5. Tindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku — baik terkait pungutan liar, pemerasan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi — tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa.
Kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas):
1. Lakukan audit stok dan kesesuaian laporan penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut, bandingkan antara kuota yang diterima dengan jumlah yang terjual ke masyarakat;
2. Periksa kepatuhan pengelolaan SPBU terhadap ketentuan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi, termasuk penggunaan sistem pemantauan transaksi dan verifikasi kendaraan;
3. Tinjau izin operasional apabila ditemukan pelanggaran berat dalam pengelolaan, dan cabut izin jika terbukti secara sah melakukan penyelewengan;
4. Sosialisasikan temuan ini kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah DIY agar tidak ada lagi yang berani melakukan praktik serupa;
5. Buka saluran pelaporan khusus yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran di SPBU lain.
Pelanggaran terhadap ketentuan niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah sesuai UU Migas.
Kepada Masyarakat: Jangan Diam, Lapor Jika Mengalami Hal Serupa
Kepada seluruh warga Kabupaten Bantul maupun pengguna jalan yang pernah mengisi BBM di SPBU berkode 4455703 dan merasakan adanya pungutan tambahan, diminta untuk tidak ragu melaporkan pengalaman tersebut kepada pihak berwenang. Setiap pengakuan akan menjadi bukti berharga untuk mengungkap seberapa luas jaringan ini beroperasi.
SPBU adalah milik rakyat, didukung oleh dana rakyat, dan harus melayani rakyat dengan jujur. Tidak boleh ada satu pun pihak yang memanfaatkannya untuk memperkaya diri sendiri di atas penderitaan banyak orang.
Keadilan tidak akan tegak jika kita memilih diam. Kebenaran tidak akan terungkap jika kita memilih membisu.
(Red)
