ITiime.. Id ..SURABAYA —27 September 2026 . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Selain menyita uang tunai ratusan juta rupiah, penyidik juga menemukan lembaran dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan mata uang asing tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan lembaran USD dan SGD saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
“Ada lembaran USD dan SGD,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Selain uang dalam berbagai mata uang, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci berapa jumlah USD dan SGD yang ditemukan. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan penerimaan tertentu.
Temuan mata uang asing tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang dalam bentuk valuta asing di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. KPK juga akan menelusuri siapa pihak yang memberikan maupun menerima uang tersebut serta untuk kepentingan apa uang itu digunakan.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, termasuk beberapa kantor di lingkungan ATR/BPN, kantor dan lokasi terkait Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta rumah salah satu tersangka.
Dengan ditemukannya rupiah, USD, SGD dan perhiasan diduga emas, penyidik kini memiliki sejumlah barang bukti yang masih harus dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK menegaskan seluruh barang yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis guna mengungkap aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK belum menyimpulkan bahwa seluruh uang dan barang yang ditemukan merupakan hasil tindak pidana. Status dan keterkaitannya dengan perkara masih dalam proses penyidikan.
(Reina)
