ITiime.id .JAKARTA –2 Oktober 2026 Marwah profesi hukum tidak hanya dibangun melalui kemampuan menangani perkara, tetapi juga melalui sikap, tutur kata dan cara seseorang menjalankan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Seorang kuasa hukum dipercaya untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada klien. Karena itu, hubungan tersebut semestinya dibangun atas dasar profesionalitas, komunikasi yang baik, kejujuran dan saling menghormati.
Persoalan etika menjadi semakin penting ketika komunikasi berlangsung dalam situasi yang penuh tekanan atau terjadi perbedaan pendapat. Ketegasan dalam menangani perkara memang diperlukan, tetapi ketegasan seharusnya tidak menghilangkan kesopanan.
Ketika Perkataan Berpotensi Melukai Martabat
Dalam sebuah peristiwa yang didengar langsung oleh penulis, pernah terjadi percakapan dengan nada tinggi yang disertai perkataan kasar serta ungkapan yang bernuansa seksual.
Dalam percakapan tersebut juga terdengar pernyataan yang mempertanyakan adanya dugaan pembagian uang yang dikaitkan dengan suatu perkara.
Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan kebenaran atas pernyataan tersebut, apalagi menuduh pihak tertentu. Apa yang disampaikan semata-mata menjadi refleksi mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi ketika seseorang menjalankan profesi yang berkaitan langsung dengan persoalan hukum.
Sebab, satu perkataan yang disampaikan dalam kondisi emosional dapat menimbulkan salah tafsir, melukai perasaan, bahkan berpotensi memengaruhi kepercayaan seseorang terhadap profesi yang sedang dijalankan.
UU Advokat Menempatkan Etika sebagai Bagian Penting Profesi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat wajib mematuhi kode etik profesi dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan. UU tersebut juga menempatkan profesi advokat sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, profesionalitas seorang advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana profesi tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan etika.
Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur kewajiban untuk bersikap sopan terhadap semua pihak dalam menjalankan profesi.
Artinya, memperjuangkan kepentingan klien dan menjaga kesantunan bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Seorang kuasa hukum tetap dapat tegas menyampaikan keberatan, mempertanyakan suatu persoalan atau memperjuangkan kepentingan klien tanpa harus menggunakan perkataan yang berpotensi merendahkan martabat orang lain.
Honorarium Bukan Satu-Satunya Ukuran
Hubungan antara klien dan kuasa hukum memang berkaitan dengan jasa profesional dan honorarium. Namun marwah profesi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan nilai nominal.
Kepercayaan klien, integritas, kerahasiaan, tanggung jawab serta kemampuan menjaga komunikasi merupakan bagian penting dari hubungan profesional tersebut.
Kode etik juga menekankan bahwa advokat tidak semata-mata menjalankan profesinya demi memperoleh imbalan materi, tetapi turut mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
Karena itu, apabila dalam suatu hubungan profesional muncul persoalan mengenai uang, kepentingan atau penanganan perkara, penyelesaiannya sebaiknya tetap dilakukan melalui komunikasi yang terbuka dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Satu Peristiwa Merusak Kepercayaan
Artikel ini bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang. Tidak pula untuk menyerang profesi advokat yang secara umum memiliki peran penting dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Justru sebaliknya, tulisan ini merupakan pengingat bahwa setiap profesi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.
Apabila terjadi perselisihan antara klien dan kuasa hukum, masing-masing pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta. Dugaan pelanggaran juga sebaiknya diperiksa melalui mekanisme yang sesuai, bukan melalui tuduhan yang belum terverifikasi.
Masyarakat pun perlu mendapatkan informasi yang berimbang agar tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi cerita.
Marwah Dibangun dari Sikap
Nama baik tidak dibangun dalam satu hari. Demikian pula kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Seorang kuasa hukum boleh tegas. Boleh menyampaikan kritik. Boleh memperjuangkan kepentingan klien dengan argumentasi yang kuat.
Namun semuanya tetap dapat dilakukan dengan bahasa yang santun dan menghormati martabat pihak lain.
Sebab hukum bukan hanya berbicara mengenai aturan tertulis. Hukum juga membutuhkan integritas orang-orang yang menjalankannya.
Ketika kepentingan bertemu dengan perkara, jangan sampai emosi mengalahkan etika.
Jangan sampai persoalan nominal mengalahkan amanah.
Dan jangan sampai satu peristiwa maupun satu ucapan yang tidak semestinya justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang seharusnya menjadi bagian penting dalam memberikan rasa keadilan.
Marwah profesi dijaga bukan hanya ketika berada di ruang sidang, tetapi juga dalam setiap perkataan, sikap dan tindakan ketika berhadapan dengan sesama manusia.
(Reina)
