ITio. Id.Jakarta – 2 Oktober 2026 .Perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi dan aktor Betrand Peto masih bergulir di Polda Metro Jaya. Hingga awal Oktober 2026, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta mempelajari bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu, 30 September 2026. Tim kuasa hukum ANW dan DYP mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan sekaligus mengajukan nama-nama saksi yang dinilai mengetahui peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
Kuasa hukum menyebut identitas para saksi belum disampaikan kepada publik. Menurut mereka, saksi yang diajukan merupakan orang-orang yang berada atau mengetahui situasi di sekitar lokasi kejadian.
Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa secara langsung. Kuasa hukum juga menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan dan penilaian bukti kepada penyidik.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pesinetron Yusuf Kartiko bersama Juba Harmoun disebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit PPA Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang melibatkan ANW dan DYP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dalam laporan ANW. Polisi juga menyatakan hasil visum masih dalam proses dipelajari oleh penyidik dan penyelidik Direktorat PPA-PPO.
Dalam perkara ini, Betrand Peto telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena proses hukum masih berlangsung, status perkara tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat kesimpulan resmi dari penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlu pula dibedakan antara laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ANW dengan perkara dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan DYP. Dalam perkara penganiayaan tersebut, Betrand Peto sebelumnya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Dengan adanya pemeriksaan saksi tambahan dan penyerahan bukti baru, penanganan perkara kini masih menunggu proses pendalaman penyidik. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
(Reina)
