Itime.id .JAKARTA — 6 Oktober 2026 .Perkara sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan informasi jadwal persidangan MK, pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara resmi diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.
Dalam proses persidangan, MK telah memeriksa keterangan para pihak, saksi maupun ahli yang berkaitan dengan pokok perkara. Persidangan juga membahas sejumlah persoalan mengenai dokumen dan ketentuan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Pihak pemohon menyampaikan sejumlah dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sementara itu, pihak KPU sebagai termohon menghadirkan keterangan dan argumentasi untuk menjelaskan proses serta dasar administratif pencalonan pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan sebelumnya, MK juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan langsung Gibran sebagai pihak yang memberikan keterangan. Hakim MK menjelaskan bahwa pemanggilan pihak dalam persidangan ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah dalam memeriksa perkara.
Kini seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir. Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut diselesaikan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang telah diperiksa selama persidangan.
Masyarakat pun diharapkan menunggu putusan resmi MK dan menyikapinya secara bijak. Terlepas dari apa pun hasil putusan yang dibacakan, penghormatan terhadap proses hukum serta keputusan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Perkara ini merupakan proses hukum yang sedang dan telah diperiksa oleh MK. Berbagai dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya putusan Mahkamah.
(Reina)
