Itime.id .SAMOSIR, SUMATERA UTARA — 7 Oktober 2026 .Dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan di Polres Samosir menjadi sorotan. Seorang pria berinisial R Nadeak (42), warga Desa Parbuluan Enam, Kabupaten Dairi, mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian di sebuah proyek.
R Nadeak kini melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Propam Polda Sumatera Utara. Dalam keterangannya, ia mengaku mengalami sejumlah luka setelah diperiksa oleh sejumlah personel Polres Samosir.
Korban mengaku mengalami luka pada bagian kening, kepala bengkak, nyeri pada tulang rusuk, serta pembengkakan pada kaki. Ia menduga kekerasan tersebut terjadi saat dirinya menjalani pemeriksaan.
R Nadeak juga mengungkapkan bahwa dirinya diduga ditekan agar mengakui perbuatan pencurian yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan korban, terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.09 WIB. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan dan tekanan selama proses pemeriksaan.
Sekitar pukul 24.00 WIB, korban mengaku diperintahkan mandi. Setelah itu, ia menyebut dipaksa merangkak di lantai tanpa busana selama kurang lebih 30 menit.
Tidak berhenti di situ, korban mengaku kemudian dalam kondisi tangan diborgol dan dibiarkan hingga pagi hari.
Selain dugaan kekerasan fisik, R Nadeak juga mengaku sempat diminta untuk berdamai. Namun, menurut pengakuannya, perdamaian tersebut dikaitkan dengan permintaan uang sekitar Rp270 juta.
Kasat Reskrim: Hormati Proses Hukum
Dugaan tersebut mendapat respons dari Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahean. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, baik terkait laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan korban.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum terkait penganiayaan korban R Nadeak yang dilaporkan terkait pencurian tersebut,” tegas IPTU Antonius Hutahean, Rabu (7/10/2026).
Antonius juga menegaskan bahwa terkait laporan terhadap personel Polres Samosir yang diduga melakukan penganiayaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya selaku Kasat Reskrim Polres Samosir memohon maaf sepenuh hati atas ketidaknyamanan dalam pelayanan anggota kami,” ujarnya.
Kini, laporan dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian keluarga korban, masyarakat, serta awak media yang menunggu proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Publik menanti bagaimana hasil pemeriksaan Propam nantinya, termasuk untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kekerasan terhadap R Nadeak.
Di sisi lain, perkara dugaan pencurian yang menjadi awal pemeriksaan terhadap R Nadeak juga masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Hasan)
