LANGKAT, SUMATERA UTARA —7 Oktober 2026.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperluas penelusuran terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 pihak perusahaan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pada periode 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang menyeret nama mantan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Al Muarif.
Informasi mengenai agenda pemeriksaan 16 pihak swasta tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, pada Rabu (7/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi belasan pihak perusahaan pihak swasta dan ada 16 akan dipanggil,” ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak swasta tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
Enam belas perusahaan yang dijadwalkan diperiksa yakni:
- CV Asnabi Orima Utama
- CV Asrofi Perkasa Abadi
- CV Bina Nusantara
- CV Citra Pramatra
- CV Dian Prasanto
- CV Farid Perkasa Jaya
- CV Hantam Kromo
- CV Hasindo Mitra Utama
- CV Herlambang
- CV Hidup Mekar
- CV Perdana Mey Sejahtera
- CV Hosmap
- CV Monster Konstruksi
- CV MZM Konstruksi
- CV Ninta
- CV Pelita Buana.
ASN dan Pejabat Pemkab Langkat Juga Diperiksa
Sebelum menyasar pihak swasta, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/10/2026), di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsah Bangun; serta sejumlah ASN dan pihak terkait lainnya.
Mereka antara lain ARM dari lingkungan Dinas Pendidikan, GSM yang disebut sebagai oknum guru, serta sejumlah ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.
Pemeriksaan berlapis terhadap unsur pemerintah dan pihak swasta ini menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami alur proyek secara lebih luas. Termasuk kemungkinan hubungan antara proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang diduga berkepentingan dalam proyek tersebut.
Berawal dari OTT KPK
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di wilayah Medan, Binjai dan Langkat.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan Syah Afandin alias Ondim dan Yaqub Al Muarif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.
Kini, penyidik tampaknya tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jejak proyek dan pihak-pihak yang berkaitan dengannya turut ditelusuri untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Namun demikian, pemanggilan atau pemeriksaan terhadap 16 perusahaan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan maupun pihak yang mewakilinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan secara resmi apakah pemeriksaan terhadap para pihak swasta tersebut menemukan indikasi tindak pidana atau keterlibatan hukum tertentu.
Proses penyidikan masih berlangsung. Publik kini menunggu sejauh mana pemeriksaan terhadap jaringan proyek tersebut akan membuka fakta baru mengenai dugaan praktik suap yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
(Hasan)
