Itime.id .JAKARTA —10 Oktober 2026 . Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas milik TNI untuk aktivitas judi online (judol) menjadi sorotan. Letkol Inf Arman, Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta, ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait dugaan penyewaan rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, kepada masyarakat sipil.
Rumah dinas yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya itu diduga disalahgunakan oleh penyewa untuk menjalankan aktivitas judi online. Kasus tersebut kini tengah didalami aparat guna mengungkap fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara, rumah dinas tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol Arman telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan rumah dinas yang dikaitkan dengan aktivitas perjudian daring. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab setiap pihak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
11 Warga Sipil Diamankan, Puluhan Perangkat Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas perjudian daring di lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah dinas tersebut pada Minggu (4/10/2026). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan.
KSAD Tegaskan Penindakan terhadap Anggota yang Terlibat
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang terbukti memfasilitasi kegiatan ilegal akan ditindak tegas.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah proses pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Cijantung.
Pengusutan kasus ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan fasilitas milik institusi militer sesuai ketentuan, sekaligus mengungkap bagaimana rumah dinas tersebut dapat digunakan sebagai lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online.
Selain mendalami dugaan keterlibatan penyewa, aparat juga perlu mengungkap mekanisme penyewaan rumah dinas tersebut, termasuk sejak kapan rumah itu disewakan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai jangka waktu penyewaan rumah dinas tersebut maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman dan 11 warga sipil yang diamankan.
(Hasan)
