iTiime.id – Pati 10 Oktober 2026 .Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam persidangan tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjadikan praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon.
Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh Pemohon sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat mengikuti setiap tahapan persidangan dengan menghormati prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.
Dalam replik yang disampaikan, tim kuasa hukum Pemohon juga mengapresiasi jawaban Termohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Izzudin, jawaban tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk memperkuat argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam menghadapi tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap berharap permohonan praperadilan dapat dikabulkan. Namun, tim kuasa hukum juga mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama proses hukum berlangsung.
“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Izzudin menilai praperadilan merupakan forum hukum yang memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan serta menguji argumentasi masing-masing sesuai dengan mekanisme persidangan.
Melalui proses tersebut, perbedaan pandangan hukum diharapkan dapat dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pertimbangan hakim. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati jalannya persidangan serta menyerahkan penilaian perkara kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Menurutnya, proses praperadilan juga dapat menjadi pembelajaran bagi para pihak, baik dalam menjalankan maupun mendampingi proses hukum. Pengalaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya prosedur, argumentasi, serta sikap saling menghormati dalam penegakan hukum.
“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.
Persidangan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian permohonan yang diajukan Pemohon. Adapun hasil akhirnya akan ditentukan melalui pertimbangan dan putusan hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Hasan)
