ITime. Id.11 Oktober 2026 — Memilih pendamping hukum adalah langkah penting. Namun, apa yang harus dilakukan jika sosok yang seharusnya membela dan mendampingi Anda justru menjadi sumber tekanan, ketakutan, bahkan memeras dengan janji yang tak terpenuhi? Berikut penjelasan lengkapnya, hak-hak Anda, serta aturan yang melindungi masyarakat dari oknum yang menyalahgunakan profesi.
Apa yang Termasuk Pelanggaran Berat oleh Seorang Pengacara?
Perilaku yang Anda alami — ancaman, tekanan psikologis, menciptakan ketakutan, menyebarkan informasi yang membuat keluarga stres, serta meminta bayaran dengan janji yang tidak dibuktikan dengan kinerja nyata — bukanlah cara kerja yang sah. Hal-hal berikut adalah pelanggaran berat:
Memberikan janji palsu atau jaminan pasti menang — hasil sidang adalah hakim yang menentukan, pengacara jujur tidak berjanji pasti
Menekan secara psikologis / “terapi syok” — menakut-nakuti klien agar patuh dan segera membayar
Menyebarkan informasi yang menakutkan kepada keluarga klien — melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan dan etika profesi
Meminta biaya tanpa perjanjian tertulis yang jelas — berapa biaya, untuk apa, dan kapan dibayarkan
Tidak bekerja namun tetap menagih bayaran — ingkar janji dan tidak menjalankan amanah
Memeras dengan alasan biaya yang tidak ada bukti — bisa masuk ranah pidana
DASAR HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 1 ayat (1): Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU ini.
Kewajiban Advokat (Pasal 4):
- Berperan secara profesional, jujur, mandiri, dan bertanggung jawab
- Menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui dari klien
- Tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan keyakinan politik
- Menghindari hal-hal yang dapat merugikan klien
Sanksi Pelanggaran Kode Etik:
Berdasarkan Kode Etik Profesi Advokat, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Penundaan sementara waktu
- Pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi
🔹 2. Ancaman Pidana — Jika Ada Unsur Pemerasan dan Penipuan
Jika perilaku tersebut menimbulkan kerugian materiil dan ketakutan, maka dapat dikenakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 368 KUHP — Pemerasan:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan menakut-nakuti, untuk menyerahkan sesuatu yang merupakan milik orang lain atau untuk memberikan keuntungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 378 KUHP — Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau supaya diberi hutang maupun menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 335 KUHP — Penganiayaan Ringan / Tekanan Psikis:
“Barang siapa secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal atau menyebarkan sesuatu yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau ketakutan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.”
HAK-HAK ANDA SEBAGAI KLIEN
Berhak mengetahui rincian biaya secara tertulis — berapa, untuk apa, dan kapan pembayarannya
Berhak menolak membayar jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai kesepakatan
Berhak meminta laporan perkembangan kasus secara berkala
Berhak mengganti pendamping hukum jika tidak percaya lagi pada kinerjanya
Berhak dilindungi dari tekanan dan ancaman — hubungan kerja sama didasarkan pada kepercayaan, bukan rasa takut
Berhak melaporkan ke pelanggaran yang terjadi ke jalur yang benar tanpa rasa takut
CARA MELAPORKAN JIKA ANDA MENJADI KORBAN
Jangan diam saja. Diam berarti memberi izin kepada mereka untuk menindas orang lain. Berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
Langkah 1: Kumpulkan Bukti
- Simpan semua pesan teks, panggilan telepon, atau rekaman percakapan
- Catat tanggal, jam, dan apa yang diucapkan
- Simpan bukti pembayaran (kwitansi, bukti transfer)
- Catat saksi jika ada orang lain yang mengetahui kejadiannya
Langkah 2: Laporkan ke Organisasi Profesi
Setiap advokat terdaftar di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat setempat. Laporan disampaikan secara tertulis dilampiri bukti-bukti yang ada.
Langkah 3: Laporkan ke Kepolisian
Jika ada unsur pidana — ancaman, pemerasan, penipuan — datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti dan buat laporan resmi. Polisi wajib menerima laporan Anda.
Langkah 4: Laporkan ke Pengadilan Negeri
Jika kerugian materiil cukup besar, Anda bisa mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami.
PESAN PENTING UNTUK MASYARAKAT
“Kekuasaan dan jabatan bukan untuk menakuti rakyat. Jika mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggar hukum, maka tugas kita sebagai warga negara adalah berani bersuara, melapor, dan tidak membiarkan kejahatan berulang.”
- Jangan takut melapor — Anda adalah korban, bukan pelaku
- Jangan diam demi ketenangan — keheningan Anda adalah izin bagi mereka untuk terus berbuat sewenang-wenang
- Cek identitas sebelum mempercayakan kasus Anda — pastikan namanya terdaftar resmi sebagai advokat
- Segala sesuatu yang penting harus tertulis — janji lisan mudah diingkari
Keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa, tetapi hak setiap warga negara. Mari saling mengingatkan agar tidak ada lagi korban yang dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
EdukasiHukum #HakKlien #AntiPemerasan #LaporJanganDiam #iTime.id
(Reina)
