ITIME.id .SUMENEP – 15 Oktober 2026 .Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (29) warga gadu timur beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,47 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di dalam kamar sebuah rumah milik seseorang berinisial AL, yang berlokasi di Perum Batu Kencana, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penangkapan terhadap SB. Selanjutnya, petugas melaksanakan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kamar, tepatnya di depan terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme 5 Pro berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melakukan pendalaman perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara guna menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam membantu kepolisian mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Humas Polresta Sumenep
Polisi Bersama Masyarakat
CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub)
(Hasan)
