.
ITIME.id .Panyabungan –15 Oktober 2026
Dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang di Kecamatan Siabu tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah awak media dan aktivis pemuda/mahasiswa melayangkan tuntutan konfirmasi tertulis terkait dugaan penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Gas Melon).
Kondisi ini memicu polemik dan kecaman luas mengingat SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional yang didanai oleh anggaran negara dilarang keras menggunakan Gas Melon dalam operasional Dapur MBG. Berdasarkan investigasi lapangan, laporan warga dan bukti visual yang beredar, ditemukan keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang diletakkan di area dapur SPPG Sibaruang Siabu. Temuan ini langsung menuai kecaman keras karena dinilai melanggar aturan distribusi energi subsidi sekaligus menabrak standar baku Juknis SPPG, disinyalir melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta higienitas yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Merespons tudingan tersebut, Kepala SPPG Sibaruang, Irwan Efendi Hsb bersama Ketua Yayasan Harapan Bersama Az Zahra Fatima Zahra dan PIC Yayasan Farida Hanum langsung menerbitkan rilis klarifikasi tertulis demi keberimbangan informasi disampaikan lewat pesan elektronik kepada media. Pihak manajemen membantah adanya pasokan massal ataupun penimbunan ilegal Gas 3 Kg serta menegaskan bahwa insiden tersebut murni keadaan darurat (force majeure).
Guna memberikan transparansi kepada publik, berikut adalah rincian tumpang-tindih argumen antara poin gugatan sejumlah pers/ aktivis yang dikondrontir dengan dokumen sanggahan resmi dari pihak SPPG Sibaruang
Temuan penggunaan masif gas subsidi LPG 3 kg oleh SPPG Sibaruang diduga telah berlangsung lama merupakan pelanggaran serius yang menyalahi Juknis Dapur MBG dan Perpres No. 104/2007. Hal ini diperparah adanya dugaan jalur distribusi ilegal dan pasokan besar non-retail. Pihak SPPG dalam surat klarifikasinya membantah membeli Gas 3 Kg dari supplier; tabung itu milik pribadi relawan dapur yang dibawa dari rumah karena operasional kehabisan gas utama (LPG 12 kg) pada Rabu pukul 04.00 WIB.
“Langkah ini diambil agar proses memasak nasi dalam jumlah besar tidak terlambat dan basi (Force Majeure)’ dalih Kepala SPPG Irwan Efendi bersama PIC Yayasan Farida Hannum.
Pihak media dan aktivis juga mempertanyaakan standar K3, SOP dan higienitas dengan temuan penempatan tabung di area lembap bawah pipa filtrasi air dengan penyangga kayu darurat yang rawan korosi dan kecelakaan. Kondisi dapur juga dinilai kumuh dan tumpang tindih. Namun pihak SPPG menyanggah bahwa tabung 3 kg yang terekam kamera diletakkan dekat bak air oleh relawan dalam kondisi kosong agar tidak lupa dibawa pulang sehabis mencuci tangan. Managemen SPPG Sibaruang juga mengklaim bahwa dapur utama sudah berkeramik, memiliki sistem ducting udara, steril, dan penataan pipa tumpang tindih tersebut merupakan jalur penyaringan ganda filter air.
Hal lain yang disorot oleh aliansi pers/aktivis ini adalah dugaan manipulasi anggaran operasional. “Dana untuk LPG Komersial (Non-Subsidi/Bright Gas) diduga dialihkan atau dikorup untuk kepentingan pribadi karena menggunakan bahan bakar murah gas 3 Kg. Pihak SPPG menolak keras adanya penyelewengan dana. Manajemen menegaskan pagu anggaran terserap penuh sesuai peruntukan resmi untuk pembelian berkala tabung LPG komersial 12 kg. Biarpun temuan media, membuktikan penggunaan Gas LPG 3 Kg.
Di akhir keterangannya, manajemen SPPG Sibaruang menyatakan bersikap terbuka terhadap kritik masyarakat. Pihak lembaga saat ini tengah berkoordinasi secara berkala dengan Tim Sanitasi Badan Gizi Nasional untuk terus membenahi kekurangan fasilitas dapur demi mengejar standar baku nasional yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.
Menyikapi ini, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara menyatakan tindakan SPPG Sibaruang menggunakan sejumlah unit gas LPG 3 Kg adalah pelanggaran serius dalam tata kelola dapur MBG serta dinilai mencederai hak masyarakat miskin dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihaknya menyatakan surat sanggahan managemen SPPG Sibaruang hanyalah dalih klasik untuk mencari pembenaran sepihak. Dia juga memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi semrawutnya tata kelola dapur MBG.
“Kita bersama sejumlah eleman masyarakat Madina akan segera menyurati Kepala BGN Pusat serta pelaporan resmi ke Mapolda Sumut dengan temuan, data/fakta yang kita miliki agar SPPG Sibaruang ini bisa dievaluasi atas dugaan pelanggaran serius ini. Kita mendesak penjatuhan sanksi tegas dari Kepala BGN pelanggaran fatal ini” tegasnya.
(Magrifatulloh).
