ITIME.id .DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — 16 Oktober 2026 .Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Subbidang Kas Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang berinisial DI. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar terhadap pihak ketiga.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, menjelaskan bahwa DI sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Eddy, terdapat dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang kini menjadi bagian dari persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Eddy juga menjelaskan bahwa proses administrasi pergantian pejabat sedang berjalan. Pengelolaan keuangan daerah, menurutnya, harus tetap dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan dedikasi, kinerja, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Deli Serdang, Gita Priscillia, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap DI masih berlangsung.
Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026) malam, Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Gita menambahkan, pihaknya berencana memanggil pihak-pihak lain yang dinilai dapat memberikan keterangan untuk membantu memperjelas persoalan yang sedang diperiksa.
“Selanjutnya kami akan memanggil pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan pungutan liar tersebut,” jelas Gita.
Informasi mengenai persoalan ini juga disampaikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (15/10/2026). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa DI telah mengundurkan diri dan BKAD Deli Serdang sedang memproses pergantian pejabat.
Hingga saat ini, pemeriksaan Inspektorat masih menjadi bagian penting untuk menelusuri fakta, mengumpulkan bukti, serta memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Penanganan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang terkait juga harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.
Sampai ada hasil pemeriksaan yang memastikan duduk perkara, dugaan terhadap DI tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari Inspektorat dan pihak berwenang agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.
iTime.id — Informasi yang Berimbang, Profesional, dan Bertanggung Jawab.
(Hasan)
