ITiime.id .Panyabungan–17 Oktober 2026;.
Tata kelola Keuangan Desa Huta Damai, Kecamatan Panyabungan Utara, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Aliansi Insan Pers (Jurnalis) bersama sejumlah aktivis mahasiswa/pemuda resmi melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis dan Klarifikasi Resmi terkait dugaan kuat adanya praktik Maladministrasi, ketidaktransparanan, hingga indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data resmi Pagu Dana Desa Huta Damai TA 2025 adalah sebesar Rp 667.025.000, dengan total realisasi pencairan mencapai Rp 408.890.000 (Tahap 1: Rp 314.170.000 dan Tahap 2: Rp 94.720.000). Namun, di balik angka-angka tersebut, tim investigasi menemukan sederet kejanggalan struktural yang diduga sengaja dirancang untuk menguntungkan oknum tertentu.
Dari temuan investigasi, laporan warga, dan informasi yang berhasil dihimpun, aliansi pers dan aktivis menemukan ketimpangan alokasi anggaran yang dinilai tidak rasional untuk desa yang masih berstatus “BERKEMBANG”.
Anggaran tersedot secara ugal-ugalan pada proyek fisik, sementara sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat justru terkesan dianaktirikan dan hanya menjadi formalitas serapan.
Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara kepada pers di Panyabungan (16/10) membeberkan rincian kejanggalan anggaran Dana Desa Huta Damai TA 2025 yaknu
Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa berjumlah Rp 216.000.000 . Anggaran ini terlalu fantastis, diduga kuat terjadi penggelembungan harga material (mark up) selanjutkan poin
Keadaan Mendesak (BLT/Bencana) Rp 82.800.000 yang diduga rincian peruntukan kabur; rawan manipulasi data penerima (Fiktif/Tumpang Tindih).
Arief Azka yang mantan aktivis HMI Sumut ini juga menyorot
Pelatihan/Penyuluhan Hukum dan Linmas Rp 43.000.000 yang mengindikasikan urgensi dan output konkret dipertanyakan publik; berbiaya terlalu mahal.
Dia juga mempertanyakan pengembangan sarana usaha Mikro/Koperasi Rp 5.220.000 yang diduga minim asas manfaat; dinilai hanya sekadar formalitas syarat serapan anggaran.
Pada bagian lain, pengelolaan BUM Desa yang hanya Rp 3.000.000. Dia menyebut Anggaran terlalu kerdil, bertolak belakang dengan semangat pemulihan ekonomi desa.
Tak kalah penting, Sekretaris DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) Ahmad Husein mencuatkan fakta adanya aroma monopoli dan konspirasi dengan pelanggaran regulasi multi pasal.
“Tidak hanya masalah angka, tata kelola Dana Desa Huta Damai diduga kuat telah dimonopoli secara eksklusif oleh kelompok terdekat Kepala Desa. Prinsip swakelola murni yang melibatkan masyarakat luas sengaja diamputasi demi memuluskan kendali program/ proyek oleh oknum-oknum tertentu” tegas Ahmad Husein.
Dijelaskan, tindakan menutup-nutupi rincian realisasi anggaran ini dinilai menabrak berbagai aturan hukum secara telak, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 dam Pasal 26) yang mengharuskan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta kewajiban Kades menjalankan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Selanjutnya Kepala Desa Huta Damai juga diduga melakukan pelanggaran serius terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). ” Menutup informasi Dana Desa dari pers dan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran pidana administrasi” tegasnya.
Ditambahkan, aturan Permendesa PDTT juga diduga ditabrak oleh Kepala Desa yang mewajibkan prioritas Dana Desa untuk swakelola dan padat karya tunai, bukan proyek fisik tertutup yang minim dampak ekonomi langsung.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Huta Damai lebih memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan jawaban transparan atas surat konfirmasi resmi yang dilayangkan. Sikap tidak kooperatif ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu hal besar yang “sengaja disembunyikan” di dalam dokumen realisasi anggaran tersebut.
“Jika dalam waktu dekat Kepala Desa masih bersikap arogan serta tidak mampu menunjukkan akubtabiltas publik dan transparansi anggaran. Kami tidak akan ragu untuk segera melimpahkan seluruh berkas temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri, Inspektorat, hingga Tipikor Polres untuk diproses secara hukum,” tambah Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM Madina) Adi Parhimpunan Lubis.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan gurita KKN di Desa Huta Damai. Jangan biarkan uang rakyat menguap demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
(Magrifatulloh).
