iTiime.id —Mataram 18 Oktober 2026 .DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pemecatan mantan Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin, dari keanggotaan partai. Usulan tersebut mencuat setelah persoalan rangkap kepentingan terkait jabatan Komisaris Bank NTB Syariah menjadi pembahasan internal partai.
Keputusan untuk mengusulkan pemecatan itu diambil dalam Rapat DPD PDIP NTB yang diperluas di Kantor DPD PDIP NTB, Mataram, Sabtu (17/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat, serta dihadiri jajaran pengurus DPD dan para ketua serta sekretaris DPC PDIP se-NTB.
Dalam rapat tersebut, sikap Musyafirin yang disebut tetap mempertahankan jabatan Komisaris Bank NTB Syariah, tetapi menolak melepas keanggotaan PDIP, menjadi persoalan yang disoroti oleh jajaran partai.
Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam forum rapat.
“Ini keputusan bersama, pandangannya bulat. Kalau kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan partai, kami harus memilih partai,” tegas Rachmat seusai rapat.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap internal DPD PDIP NTB yang menempatkan kepentingan dan keputusan organisasi sebagai pertimbangan utama dalam menyikapi persoalan tersebut.
Meski demikian, usulan pemecatan ini perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian final. Tahapan dan kewenangan sesuai mekanisme internal partai tetap menjadi bagian penting dalam menentukan status keanggotaan Musyafirin.
Perkembangan ini menjadi perhatian terhadap dinamika internal partai politik di NTB, khususnya mengenai hubungan antara tanggung jawab sebagai kader dan jabatan di luar struktur partai.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan mengenai keputusan akhir atas usulan pemecatan tersebut maupun tanggapan langsung dari Musyafirin. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
(Reina)
