ITIME.id .Panyabungan 21 Oktober 2026 .
Investigasi atas insiden kebakaran di dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Simaninggir Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal belum lama ini, menemui jalan buntu. Hingga hari ini, penyebab dan kronologi pasti petaka yang menyebabkan empat pekerja dapur menderita luka bakar tersebut masih diselimuti misteri. Ironisnya, di tengah tuntutan transparansi, pihak manajemen SPPG Simaninggir dan Yayasan Membangun Tunas Muda Asahan kembali memilih memblokade informasi dan bungkam di hadapan publik.
Sebelumnya pihak managemen, sempat membalas surat konfirmasi awak media berisikan sanggahan dan klarifikasi, namun pasca dilayangkan surat konfirmasi lanjutan guna menguji dalil sanggahan dan pendalaman kasus, hingga berita ini diturunkan, managemen SPPG “enggan” dan menolak memberikan keterangan lanjutan secara tertulis.
Sikap tertutup manajemen memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Madina. “Kita menilai ada upaya sistematis dari pihak pengelola untuk mengaburkan fakta hukum dan menghindari jerat pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP serta regulasi ketenagakerjaan’ tegas Ketua Forum MP4 (Mahasiswa, Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara kepada pers di Panyabungan (20/10).
Berdasarkan dokumen Surat Konfirmasi Lanjutan dan Uji Publik yang dilayangkan oleh awak media dan sejumlah aktivis yang beredar dan sampai ke meja redaksi, manajemen SPPG diduga keras melakukan manipulasi substansial terkait status kepegawaian korban. Pihak manajemen berdalih para pekerja di fasilitas high-risk tersebut hanyalah sebatas “relawan” karena dikelola oleh yayasan non-pemerintah.
Dalih ini dinilai menabrak rasa keadilan dan diduga kuat melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara hukum, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hubungan kerja dinilai dari adanya tiga unsur objektif: perintah, pekerjaan, dan upah.
Pelabelan sepihak sebagai “relawan” diduga kuat menjadi modus operandi pengelola agar terhindar dari kewajiban pemenuhan hak normatif pekerja dan pemberian kompensasi yang layak di atas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mandailing Natal.
Selain status pekerja, klaim sepihak manajemen mengenai kelaikan fasilitas keselamatan kerja diduga penuh manipulasi dan kebohongan publik.
Pihak manajemen SPPG Simaninggir mengklaim Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi berfungsi normal namun “tidak sempat digunakan karena api keburu padam sendiri”. Alibi ini pun dibantah keras oleh aktivis pemuda, Arief Azka.
“Pertanyaan mendasar, jika api memang padam dengan sendirinya, sebelum APAR sempat disentuh, mengapa bisa sampai timbul empat orang korban luka-luka serius? Muncul dugaan kuat di lapangan bahwa APAR tersebut sebenarnya macet, kedaluwarsa, atau sama sekali tidak tersedia saat kebocoran gas terjadi, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sikap bungkam manajemen semakin diperparah dengan penerapan standar ganda komunikasi publik. Di satu sisi, pimpinan SPPG, Ahmad Jasa, dan Ketua Yayasan, Sumardi, terkesan membatasi akses jurnalis di lapangan untuk memverifikasi jalur evakuasi dan mengambil dokumentasi visual fisik. Mereka menolak konfirmasi via pesan elektronik berupa chat WatsApp, dengan alasan tidak adanya surat fisik berbentuk konfirmasi tertulis. Namun di sisi lain, mereka secara sepihak mengirimkan surat klarifikasi resmi justru hanya melalui pesan elektronik WhatsApp.
Tindakan menutup diri dan menolak asas keterbukaan informasi ini mencederai integritas program nasional di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Merespons kebuntuan investigasi lokal dan bungkamnya manajemen, Koordinator Cabang FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) Ahmad Husein beserta aktivis kini tengah merampungkan berkas laporan resmi untuk dikirimkan langsung ke Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat di Jakarta.
“Kita mendesak agar otoritas pusat segera turun tangan melakukan audit komprehensif, menurunkan tim investigasi independen atas insiden kebakaran yang mengakibatkan empat orang jadi korban luka serius. Bila terbukti ada pelanggaran fatal, maka pembekuan total operasional SPPG Simaninggir adalah sebuah keniscayaan demi keselamatan publik” tutup Ahmad Husein.
(Magrifatulloh).
