iTime.id — Magelang 24 Oktober 2026 .Penantian panjang selama kurang lebih dua tahun akhirnya membawa kelegaan bagi 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengembalikan uang senilai total Rp1.164.500.000 yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan pungutan liar (pungli) program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026), setelah perkara yang bersangkutan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Uang yang dikembalikan merupakan dana yang sebelumnya disetorkan para guru kepada oknum yang menjanjikan kemudahan dalam proses sertifikasi PPG. Pengembalian ini menjadi kabar melegakan bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian atas uang yang telah mereka keluarkan.
Salah seorang penerima, Husna Ayu Larasati, guru PAI di SD Negeri Jumoyo 2, mengaku bersyukur karena uang sebesar Rp8,5 juta yang pernah disetorkannya akhirnya dapat kembali.
Ia mengatakan, selama proses hukum berlangsung, dirinya sempat mengira uang tersebut tidak akan bisa diperoleh kembali.
Bagi Husna, pengembalian dana itu juga memiliki arti penting bagi kebutuhan keluarganya. Ia berencana menggunakan uang tersebut untuk membantu membiayai persalinan anak pertamanya yang diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.
Rasa lega juga dirasakan Aprilia Herawati (30), guru PAI di SD Negeri Jlapan, Kecamatan Tegalrejo. Ia mengaku sempat diliputi keraguan karena proses hukum membutuhkan waktu cukup panjang.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut menjadi jawaban atas penantian para guru yang selama ini berharap dana mereka dapat kembali.
Berawal dari Janji Percepatan Sertifikasi
Kasus ini bermula dari adanya tawaran percepatan sertifikasi PPG bagi guru PAI di Kabupaten Magelang. Dalam praktiknya, para guru diminta menyetorkan uang sebesar Rp8,5 juta per orang dengan iming-iming kemudahan mengikuti sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi guru yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Janji tersebut membuat sejumlah guru berharap dapat segera memenuhi persyaratan sertifikasi profesi. Namun, persoalan itu kemudian berujung pada proses hukum setelah muncul dugaan praktik pungutan liar yang merugikan para pendidik.
Pengembalian uang senilai lebih dari Rp1,16 miliar kepada 137 guru tersebut menjadi langkah penting dalam pemulihan kerugian yang dialami para korban.
Menjadi Pengingat Penting bagi Dunia Pendidikan
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses sertifikasi guru harus berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, serta tidak disertai pungutan di luar aturan resmi.
Para pendidik diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan kelulusan, percepatan sertifikasi, ataupun kemudahan memperoleh tunjangan profesi dengan imbalan sejumlah uang.
Di sisi lain, penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang memberikan kepastian serta upaya pemulihan hak bagi masyarakat yang dirugikan.
Pengembalian uang tersebut diharapkan dapat membantu para guru kembali berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya, yakni mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa.
iTime.id — Menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
(Reina)
