ITime.id .Jakarta —4 November 2026 .Kabar mengejutkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi perbincangan viral di media sosial sejak Selasa, 3 November 2026. Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, dan tokoh masyarakat lainnya .
Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso . Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan .
Berdasarkan penjelasan penyidik, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga berlangsung mulai tahun 2025 hingga Oktober 2026. Selain penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga melakukan tindakan penghapusan data elektronik dan akses sistem informasi secara melawan hukum . Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri guna mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Para pengamat hukum dan anggota lembaga perwakilan meminta seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, serta menekankan pentingnya penyidikan berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Perlu diingat bahwa status tersangka belum sama dengan putusan bersalah dari pengadilan, sehingga pembuktian kesalahan sepenuhnya bergantung pada hasil proses hukum selanjutnya.
Informasi berita ini berdasarkan rilis resmi Bareskrim Polri per tanggal 3 November 2026, perkembangan terbaru akan diupdate seiring hasil penyidikan lanjutan.
(Reina)
